JAKARTA, 10 September 2026 – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung diwarnai kritik tajam terkait transparansi penanganan barang sitaan negara. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, melayangkan protes keras terhadap pola pamer aset berupa uang triliunan rupiah yang kerap dilakukan institusi Kejaksaan di hadapan publik.
Safaruddin mempertanyakan legalitas dan asal-usul rekening yang digunakan dalam pemameran uang sitaan tersebut. Ia menyoroti inkonsistensi penjelasan pihak Kejaksaan yang menyatakan tidak memiliki rekening penampung khusus, namun di sisi lain sering mempertontonkan tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis di depan media. Politisi tersebut mendesak penjelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik rekening asal uang tersebut dan mengapa pihak Kejaksaan yang memamerkannya, bukan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang atas aset negara.
Selain persoalan prosedur penampungan aset, rapat tersebut juga mengulas dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri. Safaruddin menyoroti perbedaan nilai aset tambang batubara di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang disita dari tersangka Heru Hidayat. Ia mengungkapkan adanya informasi di lapangan bahwa aset tambang yang diestimasi bernilai Rp11 triliun justru dilelang dengan harga hanya Rp1 triliun, sehingga muncul dugaan hilangnya potensi nilai aset sebesar Rp10 triliun.
Tidak hanya menyoroti masalah aset finansial, Safaruddin juga mengkritik kinerja Badan Pemulihan Aset terkait barang sitaan berupa kendaraan bermotor. Ia menilai ketidakmampuan instansi tersebut dalam memfasilitasi balik nama kendaraan sitaan telah menghambat proses pelelangan, karena calon pembeli enggan membeli aset yang tidak memiliki kejelasan administrasi. Ia mendesak agar Badan Pemulihan Aset segera melakukan koordinasi konkret dengan Korlantas Polri untuk menciptakan solusi permanen agar kendaraan sitaan tidak menumpuk dan kehilangan nilai guna akibat kendala administratif yang berlarut-larut.
Menanggapi cecaran tersebut, pihak Badan Pemulihan Aset diminta untuk memberikan jawaban komprehensif mengenai perencanaan anggaran pemeliharaan aset sitaan di seluruh Indonesia, serta memastikan adanya transparansi penuh atas setiap aset yang disita agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.








































