Gorontalo. Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mongolato Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo.
Dirreskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menjelaskan kronologi berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang,setelah larut malam sekitar pulul 24.00 wita korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai diseputaran taman telaga namun tidak ditemukan,setelah esok harinya Hp korban dihubungi aktif tapi tidak ada respon kemudian orang tua korban berusaha mencari akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput dilapangan Padebuolo Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dijemput,korban langsung dibawah orang tua kepolsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual dimana korban dipaksa oleh Terlapor RK untuk berhubungan layaknya Suami istri kemudian korban juga mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari Terlapor Lk.RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto.
Dirreskrimmum Polda Gorontalo, menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tutup Dirreskrimmum Polda Gorontalo, Senin (28/1/25)
Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.
(pt/hn/nm)