slot preparation.lsrs.lu

Dasco Nyatakan Kesiapan Mundur Demi Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 01:05 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dilansir dari laporan Indonesia Lawyers Club pada 7 September 2026, upaya massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam mengawal tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuahkan titik terang. Dalam sebuah audiensi di gedung parlemen, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya jika RUU tersebut gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Perwakilan massa aksi, Supriyono, menjelaskan bahwa komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis sebagai jaminan atas aspirasi yang dibawa. Kesepakatan ini tercapai setelah kelompoknya berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dari Jakarta, Bogor, dan Tangerang untuk mendesak DPR segera memproses legislasi tersebut sebagai instrumen hukum utama dalam memiskinkan para koruptor.

Supriyono menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan aspirasi masyarakat sipil yang telah dipersiapkan sejak lama, bukan reaksi spontan. Pihak DPR melalui Dasco pun telah memaparkan peta jalan pembahasan RUU yang akan berlangsung dari September hingga Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski situasi sempat tidak kondusif saat aksi berlangsung di depan gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menerima jaminan tertulis dari pimpinan dewan. Gerakan ini mencerminkan keresahan mendalam masyarakat terhadap kebijakan hukum antikorupsi di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru