GAYO LUES, BARANEWS | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memberikan apresiasi atas penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam menangani perkara pidana Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi.
BKSDA Aceh yang diwakili oleh DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh menyatakan pihaknya berterimakasih atas komitmen Kejari Gayo Lues dalam perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Lewat penegakan hukum Kejari Gayo Lues dalam menangani perkara pidana, barang bukti berupa kulit harimau, tulang belulang harimau, tanduk rusa bisa diselamatkan. Kita patut berterimakasih. Ke depanya tetap menjalin sinergitas dalam menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi,” ujar Taing Lubis dalam penyerahan penghargaan BKSDA kepada Kejari Gayo Lues, di Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Selasa 10 Oktober 2023.
Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut. diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas nama sebagai berikut :
1. Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues)
2. Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum)
3. Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU)
4. Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU)
5. Muammar Khadafi
6. Raja Mahindar Putra.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan penyerahan Barang Bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor Putusan 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj Tanggal 26 September 2023.
Barang buktinya itu, yakni 1 (satu) buah karung warna putih berisikan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera, 2. 1 (satu) buah karung warna putih berisikan tulang-belulang Harimau Sumatera, berupa tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang; 3. 1 (satu) buah Tanduk Rusa.
Selain itu, bahwa pada tahun 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Bersama Tim juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut.
Penghargaan diberikan atas prestasi Kejari Gayo Lues dalam mengungkap kasus “Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-bagian Tubuh Satwa Liar Beruang Madu, Harimau Sumatera, Kijang Muncak, Kambing Hutan Sumatera dan Burung Kuau Raja di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
(FS)