Ayah Kandung Perebut Paksa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:35 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sebuah kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan tindakan pengambilan paksa oleh ayah kandung telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi setelah adanya putusan resmi Mahkamah Syar’iyah Nomor 402/Pdt.G/2023/MS.Jth tertanggal 25 Oktober 2023 yang telah memberikan hak asuh kepada pihak ibu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 6 Februari 2024, ketika terlapor yang merupakan ayah kandung anak tersebut mengambil paksa anaknya dari pelapor (ibu kandung). Hingga saat ini, anak tersebut belum dikembalikan kepada ibunya yang merupakan pemegang hak asuh yang sah berdasarkan putusan pengadilan. Terlapor beralasan bahwa sang ibu tidak mampu merawat anak dengan baik, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.

Berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, kondisi anak sejak berada dalam pengasuhan ayahnya justru mengkhawatirkan. Anak tersebut dilaporkan sering mengalami sakit dan sering dibawa ke tempat kerja ayahnya, yang tentu saja tidak mencerminkan pengasuhan yang ideal bagi tumbuh kembang seorang anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Geuchik (Kepala Desa), namun tidak membuahkan hasil karena ketidakkooperatifan pihak terlapor. Sikap tidak mengindahkan upaya mediasi ini akhirnya mendorong pihak ibu untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh.

Dalam proses pelaporan ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Riza, S.H., yang menegaskan bahwa tindakan terlapor telah melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat posisi pemegang hak asuh yang sah dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh telah menerima laporan ini dalam dugaan penculikan anak dibawah umur dan sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan terbaik anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengutamakan kesejahteraan anak di atas kepentingan pribadi dalam sengketa hak asuh.

Berita Terkait

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas
Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri
Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H
Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad
Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:01 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:44 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:29 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:26 WIB

Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:16 WIB

AMPeS Meminta kepala desa Jangan Mau Ikut Sertaan dana Titipan

Berita Terbaru