BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta seluruh penerima anggaran Transfer ke Daerah (TKD) serta bantuan keuangan segera mempercepat pencairan dana yang telah dialokasikan untuk penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh. Pernyataan ini disampaikan Fadhlullah seusai mengikuti rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang digelar secara hybrid, Selasa, 8 September 2026.
Rapat yang diikuti oleh sejumlah pejabat pusat dan daerah tersebut membahas percepatan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam jalannya rapat, turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Salah satu pembahasan utama ialah percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Fadhlullah menyampaikan bahwa kepastian hunian menjadi kebutuhan mutlak bagi penyintas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal setelah melewati masa tanggap darurat dan pengungsian. Untuk itu, seluruh dana yang telah digelontorkan pemerintah melalui TKD dan bantuan keuangan harus segera dimanfaatkan sesuai arahan pemerintah pusat.
Wakil gubernur menegaskan, tidak boleh ada lagi anggaran yang masih mengendap tanpa kejelasan pemanfaatannya baik di tingkat pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Seluruh penerima anggaran diminta aktif dan bertanggung jawab dalam mempercepat realisasi agar masyarakat terdampak bisa langsung merasakan manfaatnya.
Instruksi serupa juga ditekankan oleh perwakilan pemerintah pusat selama rapat. Pembangunan hunian tetap serta berbagai fasilitas umum menjadi prioritas utama agar proses rehabilitasi di wilayah terdampak dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
Fadhlullah menegaskan, percepatan realisasi anggaran merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri dan harus dijalankan tanpa penundaan demi kepentingan masyarakat terdampak. Pemerintah daerah diminta menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur dan melaporkan progresnya secara berkala kepada pemerintah pusat.
Dengan langkah percepatan yang terkoordinasi, diharapkan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana alam di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya dapat segera terwujud secara menyeluruh. (*)








































