BANDA ACEH — Praktik penambangan emas, batubara, nikel, bijih besi, dan komoditas tambang lainnya di Aceh kian mengkhawatirkan. Penggunaan alat berat secara masif di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kehancuran lingkungan, tetapi telah menciptakan skema eksploitasi yang mempercepat hancurnya ekosistem Aceh.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menyatakan bahwa maraknya pertambangan di berbagai wilayah Aceh tidak bisa lagi dibaca sekadar sebagai dinamika ekonomi masyarakat. Masyarakat, menurut Taufik, sering dijadikan tameng oleh pemilik modal untuk melegitimasi kegiatan tambang, seolah-olah keberadaan mereka sebagai pekerja bisa membenarkan eksploitasi hutan dan tanah.
Taufik menegaskan bahwa aktor utama dalam praktik ini bukanlah masyarakat kecil. Alat berat yang digunakan, yang biaya sewanya bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari, menunjukkan besarnya modal dan kepentingan yang bermain di balik aktivitas tambang. Ia mengingatkan, legitimasi sosial yang dibangun dengan melibatkan masyarakat hanya dimanfaatkan oleh para pemodal untuk memuluskan bisnis tambang di kawasan-kawasan rawan.
Di lapangan, perubahan pola kerja masyarakat dari petani menuju pekerja tambang semakin nyata. Banyak warga desa yang tergiur iming-iming pendapatan besar, hingga mencapai Rp10-15 juta per minggu. Namun, di balik realitas itu, mereka justru tetap menjadi pihak yang paling rentan dan hanya menerima bagian kecil dari hasil eksploitasi.
Dampak dari aktivitas pertambangan ikut memperparah hilangnya tutupan hutan Aceh. Data yang dipaparkan Taufik menunjukkan sepanjang tahun 2025 terjadi kehilangan tutupan hutan sebesar 39.687 hektare, melonjak hingga 274 persen dibanding tahun sebelumnya. Sekitar 80 persen kehilangan tersebut terjadi di hutan negara, termasuk kawasan lindung dan taman nasional. Wilayah-wilayah seperti Aceh Selatan, Aceh Timur, Gayo Lues, dan ekosistem Leuser menjadi titik rawan, dengan kehilangan ribuan hektare tutupan hutan dalam hitungan bulan.
Kondisi ini diperparah oleh terus meningkatnya perambahan, pembukaan lahan, pembalakan liar, hingga aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung nyaris tanpa kendali. Bahkan, sejumlah kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Rawa Singkil kembali mencatat kenaikan tingkat kerusakan hutan.
Menurut Taufik, bencana banjir bandang, longsor, hingga gangguan tata air yang melanda Aceh tidak bisa terus-menerus “dimaklumi” sebagai musibah alam. Ada proses panjang yang dipicu oleh ulah manusia dan korporasi. Ia menyoroti bahwa pola serangan terhadap alam Aceh terjadi secara terstruktur dan melibatkan aktor-aktor bermodal besar.
Taufik menegaskan, praktik pertambangan di Aceh tidak bisa dilepaskan dari jaringan kepentingan yang melibatkan pemilik modal, penyedia alat berat, distributor, pekerja hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses pada kekuasaan. Ia meminta upaya hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja lapangan. Aparat harus berani menelusuri pihak-pihak yang menyediakan modal, alat berat, serta jaringan yang memberi kemudahan terhadap operasi tambang bermasalah.
Jika penegakan hukum hanya menyasar pekerja tambang, sementara pemilik modal tetap kebal dan izin-izin tambang bermasalah dibiarkan, maka kematian hutan Aceh hanya akan menjadi persoalan waktu. Menurutnya, negara harus memastikan setiap izin pertambangan benar-benar sesuai peruntukan. Segala bentuk penyalahgunaan izin hingga dugaan permainan penerbitan izin semestinya diusut sampai ke akar.
Realitas hari ini, kata Taufik, bukan sekadar soal siapa mendapat bagian dari emas, batubara atau nikel. Ini menjadi soal masa depan Aceh, kehancuran lingkungan, dan nasib rakyat yang semakin terpinggirkan di atas tanahnya sendiri. Jika eksploitasi terus dibiarkan tanpa pengawasan dan keberanian aparat penegak hukum, maka ancaman kehancuran semakin nyata dan meninggalkan generasi Aceh hanya sebagai penonton di atas kerusakan warisan leluhur.








































