HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Sapi di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

KUTACANE |  Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga MR, salah seorang terpidana, pada Selasa, 1 September 2026, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara.

Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara, Saiful Bahri Limbong, proses penyerahan uang itu dilakukan secara tunai dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari beserta jajaran. “Pembayaran uang pengganti merupakan langkah konkret untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi pengadaan sapi tahun 2019,” kata Saiful, Rabu, 2 September 2026.

Setelah proses penerimaan selesai, uang tunai tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BSI Kutacane oleh staf Pidsus dengan didampingi pihak keluarga MR. Proses administrasi dilengkapi dengan pembuatan berita acara penerimaan serta dokumentasi serah terima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara korupsi ini bermula dari proyek pengadaan 200 ekor sapi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai anggaran mencapai Rp2,378 miliar pada 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. MR sebelumnya sempat memperoleh putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan tetapi pada tahap kasasi Mahkamah Agung menyatakan MR bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, pidana denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta.

Kejaksaan mengingatkan, pembayaran uang pengganti merupakan bagian tak terpisahkan dari eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi. Apabila tidak mampu dibayar, aset milik terpidana akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, maka hukuman penjara dapat dikenakan sebagai pengganti.

Dari perkara ini, tercatat ada tiga orang terpidana, termasuk MR, A selaku Direktur CV MRM, dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara saat itu. Dengan dilakukannya pembayaran uang pengganti oleh keluarga MR, Kejari Aceh Tenggara menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pemulihan kerugian negara dan menegakkan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling
Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres
Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel
Asap Karhutla Jadi Peringatan Bersama, Kapolres Aceh Tenggara Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Cegah Kebakaran
Tiga Desa di Aceh Tenggara Gagal Ikut Pilkades Serentak, Persiapan Panitia Dipertanyakan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru