Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bersinergi Gempur Rokok Ilegal di Takengon

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:28 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 16 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tengah menggelar sosialisasi bertema “Ketentuan di Bidang Cukai untuk Penguatan SDM Pelaku Usaha tentang Cukai Rokok Tahun Anggaran 2025”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, diikuti oleh para pelaku usaha, pemilik warung, toko kelontong, serta personel Satpol PP dan WH. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian daerah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian yang menjadi narasumber, menyampaikan materi mengenai konsep dasar cukai, pengenalan rokok ilegal, serta desain pita cukai tahun anggaran 2025.

Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat,” ujar Vicky.

Ia menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan haknya. Vicky menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha yang sehat, menurunkan penerimaan negara, serta menghambat penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah.

Selain memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pita cukai asli, Vicky juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Pedagang diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal, dan masyarakat dihimbau untuk tidak menkonsumsi rokok ilegal serta diharapkan melaporkan jika menemukan peredarannya kepada Bea Cukai Lhokseumawe maupun Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Hamdani yang dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menjelaskan, dengan tidak menjual rokok ilegal, pelaku usaha turut membantu meningkatkan penerimaan cukai negara yang akan dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT.

Dana tersebut, kata Hamdani, digunakan untuk mendukung berbagai sektor, seperti kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, serta peningkatan kualitas produksi pabrik rokok lokal.

“Sinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe selama ini berjalan baik, terutama dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan pertukaran informasi yang membantu pemetaan wilayah operasi serta penindakan,” ujar Hamdani.

Kegiatan yang berlangsung secara interaktif itu mendapat sambutan positif dari peserta. Para pelaku usaha aktif berdiskusi mengenai cara mengenali pita cukai asli dan langkah-langkah melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi, kolaborasi, dan pengawasan bersama instansi daerah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. (RED)

Berita Terkait

Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Bupati Lantik Dua Direktur BUMD Samsuddin Pimpin PD. Pembangunan Tanoh Gayo, Edi Syahputra Linge Beri Dukungan Penuh
Sosok Muda dan berpengalaman, Iman Ahmadi Siap Pimpin Kampung Keramat Mupakat, Bebesen
Kecelakaan Pickup di Aceh Tengah Ungkap Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh PT Tower Bersama Group
Bea Cukai Lhokseumawe dan Disdag Aceh Tengah Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Tembakau Gayo
LSK2P Minta Gubernur Sumut Tidak Buat Gaduh Sopir Truk Aceh
Noprizal Putra, Pelajar Gayo di Pakistan, Pulang ke Tanah Air Setelah Sembuh Berkat Donasi dan Dukungan Masyarakat
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru