BANDA ACEH | Penggunaan Dana Desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa. Dana ini kemudian ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan penggunaan dana desa secara berkeadilan. Alokasi dana ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk angka kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis desa. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Ikhwan Selaku ketua AMPeS mengharapkan “Kami meminta seluruh kepala desa sekota Subulussalam jangan ada lagi mau dana titipan dari pihak mana pun, dan kami menduga pihak oknum APH ada terlibat dalam dana titipan tersbut. ”
AMPeS juga berharap dana desa melalui APBN itu tepat sasaran karena AMPeS beranggapan masih banyak yang diperlukan dari DD APBN tersebut untuk desa
“Kami berharap dari 82 desa yang ada sebanyak 40 desa telah menerima anggaran dalam mengelola atau menggunakan dana desa (DD) tersebut harus tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat. Apakah dana desa titipan tersebut masuk dalam anggaran APBDes atau telah di musyawarahkan atau dirapatkan secara terbuka kepada masyarakat.” ujar ikhwan
AMPeS juga menduga ada pihak APH yang terlibat dalam dana titipan ini karena beberapa kepala desa sudah menghubungi Pihak AMPeS untuk permasalahan ini
“Kami meminta siapapun yang terlibat dalam dana titipan DD APBN ini segera dibatalkan apabila tidak dibatal oleh pihak onum yang bersangkutan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden Prabowo” Tutup Ikhwan