Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:50 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkap bahwa jaksa AZ telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta telah menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah. Kita sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.

Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, aset itu dibeli oknum jaksa nakal Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang miliaran rupiah yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong antara Azam dengan kuasa hukum para korban robot trading Fahrenheit, yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat dan telah dijadikan tersangka.

Kajati DK Jakarta, Patris Yusrtian Jaya menuturkan, bahwa jaksa AZ diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya. “Dia menitipkan uang hasil jatahnya di rekening bank milik istrinya. Istri yang bersangkutan telah kita periksa,” ungkap Patris.

Sebelumnya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ bersama dengan kuasa hukum korban diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.

Oknum jaksa nakal, Azam Akhmad Akhsya, alias AZ yang telah dijadikan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi barang bukti penanganan perkara robot trading Fahrenheit. Dia telah ditahan. AZ ternyata telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. (Felix Sidabutar)

Berita Terkait

Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap
Gerak Cepat Tangani Korupsi Pertamina Patra Niaga
Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten
Mau Dibawa Kemana KPK
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara
Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:53 WIB

Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:50 WIB

Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:43 WIB

Diduga Lokasi Pengoplosan, Kejagung Geledah Terminal Pertamina di Banten

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:30 WIB

Mau Dibawa Kemana KPK

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:06 WIB

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:43 WIB

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:21 WIB

Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Berita Terbaru

KORUPSI

Kejati DK Jakarta Tahan Oknum Jaksa Terima Suap

Rabu, 5 Mar 2025 - 03:53 WIB