JAKARTA | Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkap bahwa jaksa AZ telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta telah menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah. Kita sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, aset itu dibeli oknum jaksa nakal Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit.
Uang miliaran rupiah yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong antara Azam dengan kuasa hukum para korban robot trading Fahrenheit, yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat dan telah dijadikan tersangka.
Kajati DK Jakarta, Patris Yusrtian Jaya menuturkan, bahwa jaksa AZ diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya. “Dia menitipkan uang hasil jatahnya di rekening bank milik istrinya. Istri yang bersangkutan telah kita periksa,” ungkap Patris.
Sebelumnya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ bersama dengan kuasa hukum korban diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.
Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.
Oknum jaksa nakal, Azam Akhmad Akhsya, alias AZ yang telah dijadikan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi barang bukti penanganan perkara robot trading Fahrenheit. Dia telah ditahan. AZ ternyata telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. (Felix Sidabutar)