GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kasus sengketa Pilkada Aceh timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Hak Konstitusional setiap warga negara,dalam hal ini Pasangan Calon H Sulaiman -Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menempuh upaya hukum ke MK.

Apa yang dilakukan oleh salah satu Paslon Nomor urut 1 H Sulaiman Tole-Abdul Hamid Apong adalah bagian dari serangkaian upaya dan ikhtiar hukum yang dijamin oleh Konstitusi.ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh pihak manapun yang mengerti hukum baik dalam konteks Pileg maupun Pilkada sehingga masih ada tahapan yang harus ditunggu sebelum adanya pelantikan terhadap siapapun calon Bupati terpilih nantinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengajuan sengketa Pilkada ke MK itu tidak ada kaitannya dengan konflik antar pasangan calon. akan tetapi itu hanya terkait dengan perlawanan secara normatif yang ditujukan atas produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan mengangkangi aturan dalam menetapkan perolehan suara Paslon tertentu.

Baca Juga :  Perdana, 36 Mahasiswa Anak Nelayan Aceh dapat Beasiswa Kompetitif YPMAN

KIP Aceh Timur patut diduga telah berkonspirasi secara sangat terstruktur,sistematis dan massif dengan oknum penyelenggara Pilkada lainnya secara berjenjang sampai ke level bawah

Tidak hanya itu saja,Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang bertugas melakukan pengawasan terkesan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.indikasinya adalah dengan adanya intervensi atau tekanan kepada sejumlah jajaran Sekretariat dan Komisioner Panwaslih Kecamatan yang menerima laporan pelanggaran untuk menganulir laporan dengan berbagai macam alasan yang tidak rasional.

Ada pola pergerakan yang sangat terorganisir lintas penyelenggara Pilkada untuk memenangkan salah satu Paslon dan ini menjadi salah satu fakta tidak terbantahkan terkait adanya potensi Terstruktur,Sistematis dan massif.makanya jangan heran bila ada organisasi kepala desa yang berani terang-terangan termasuk PNS/ASN mendukung paslon tertentu tanpa ada tindakan atau sanksi hukum padahal acuan terkait ketidaknetralan aparatur pemerintahan desa dan PNS/ASN itu ada di diatur dalam pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada..

Baca Juga :  Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Sorot Penggunaan Syariat Islam Sebagai Slogan Oleh Para Calon Pemimpin Dalam Pilkada Aceh

Karena itu pengajuan gugatan sengketa pilkada oleh Paslon Nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dengan bukti-bukti yang ada sehingga apapun hasilnya nanti adalah untuk memastikan bahwa Pilkada di Aceh Timur berjalan secara demokratis dan tanpa manipulasi.

Pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon dengan nomor urut 1 itupun memenuhi ambang batas persentase syarat formil seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jadi untuk saat ini alangkah baiknya semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK dan kita semua berharap putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh timur dalam melahirkan pemimpin yang penuh legitimasi baik secara sosial,politik dan hukum.jangan sampai ada yang alergi terhadap gugatan ke MK tersebut.

Auzir Fahlevi SH
Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR)

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:10 WIB

Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terbaru