Banda Aceh – T Hasballah, Sekretaris Umum Aneuk Muda Mualem Kota Banda Aceh sangat geram dengan spanduk Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah yang kini mulai merambah di beberapa Kabupaten/Kota di seluruh Aceh.
Spanduk tersebut bertuliskan, diantaranya Bustami Untuk Maju Calon Gubernur Aceh Periode 2025-2030, kata T Hasballah pada Rabu (31/7/2024).
Penjabat daerah yabg ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas T Hasballah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk kampanye politik praktis.
“Seluruh penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
“Jika terus bermain api, kami Aneuk Muda Mualem Bansigom Aceh siap untuk menurunkan baliho Bustami dimana pun berada,” tegas T Hasballah.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut T Hasballah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota untuk berkampanye secara politik praktis.
“Silahkan mengundurkan diri terlebih dahulu untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota,” katanya.
T Hasballah mendesak agar Baliho Pj Gubernur untuk maju Gubernur Aceh diturunkan. Dia juga menilai sangat tidak etis, malah Bustami terkesan membodoh-bodohi rakyat Aceh, dengan manuvernya yang ke kanak-kanakan.
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar T Hasballah.
Aneuk Muda Mualem dalam hal ini sangat tegas. Bermain politik secara terhormat dan fair. “Kita minta Bustami gentleman jika benar ingin maju sebagai calon gubernur Aceh,”
T Hasballah melanjutkan, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA diharapkan menidak tegas kegiatan tak bermoral tersebut dengan menurunkan baliho Pj Bustami untuk Gubernur Aceh 2024-2029. “Apabila tidak bermain sesuai aturan, maka seluruh atribut Bustami terpaksa akan kami turunkan secara paksa,” tegas T Hasballah.