JAKARTA | Pemberian status pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi memicu perhatian publik. Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap santriwati ini mendapatkan hak tersebut setelah menjalani masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pada 17 November 2022.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Yusril menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat yang direalisasikan pada Agustus 2025 tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan langkah yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menyatakan telah menerima klarifikasi resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai proses administrasi dan substantif yang telah dipenuhi oleh narapidana terkait.
Lebih lanjut, Yusril menekankan adanya perbedaan mendasar antara pembebasan bersyarat dengan pembebasan murni. Narapidana yang memperoleh status ini tidak serta-merta bebas sepenuhnya, melainkan tetap berada di bawah pengawasan pihak pemasyarakatan serta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa percobaan berlangsung. (*)








































