slot preparation.lsrs.lu

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 08:51 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pemberian status pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi memicu perhatian publik. Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap santriwati ini mendapatkan hak tersebut setelah menjalani masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pada 17 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Yusril menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat yang direalisasikan pada Agustus 2025 tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan langkah yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menyatakan telah menerima klarifikasi resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai proses administrasi dan substantif yang telah dipenuhi oleh narapidana terkait.

Lebih lanjut, Yusril menekankan adanya perbedaan mendasar antara pembebasan bersyarat dengan pembebasan murni. Narapidana yang memperoleh status ini tidak serta-merta bebas sepenuhnya, melainkan tetap berada di bawah pengawasan pihak pemasyarakatan serta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa percobaan berlangsung. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Selasa, 3 November 2026 - 01:20 WIB

Polsek Bambel Edukasi Pelajar SMP Negeri 1 Bambel, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:42 WIB