slot preparation.lsrs.lu

YBHA Peutuah Mandiri Kecewa Terhadap Sikap Kejaksaan Negeri Jantho Yang Menahan Seorang Ibu-Ibu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:51 WIB

50603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | YBHA Peutuah Mandiri merasa kecewa terhadap sikap pimpinan tertinggi Kejaksaan Negeri Jantho yang menahan seorang ibu-ibu dan masih memiliki dua orang anak di bawah umur atau masih dalam pengasuhan, pun perkara yang didakwakan terhadap ibu dan dua orang anaknya karena perbuatan penganiayaan disertai pengeroyokan. Namun keputusan penahanan ini dinilai suatu proses yang janggal karena mengingat pemberlakuan KUHP Baru yang berlaku tahun 2026 ini lebih mengedepankan humanisme dari pada pemenjaraan atau penahanan.

Nurmaida Sari, S.H. selaku Manager Kasus pada kantor YBHA Peutuah Mandiri menceritakan bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2025 bulan tiga atau tepatnya di awal Ramadhan tahun lalu, di mana telah terjadi perseteruan cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung pada penyerangan oleh korban kepada pelaku/terdakwa dengan sebilah parang dan dapat di amankan warga yang melewati jalan tersebut. Kemudian korban kembali menyerang pelaku/terdakwa dengan kerikil di jalanan dan berujung pada jambak menjambak antara keduanya, karena di bulan puasa korban kemudian kelelahan dan terjatuh pingsan.

Perihal ini juga menjadi atensi buruk bagi pejabat tinggi Kajari Jantho di awal kepemimpinannya dan berlakukan Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Indonesia yang mengedepankan restorative atau tidak semua kasus perkara bahwa pelakunya di tahan. Perihal ini sesuai dengan bunyi pasal 147 KUH Acara Pidana poin e tentang Hak Perempuan yang menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan gender dalam setiap Keputusan penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini” yang kemudian di perjelas terhadap bunyi pasal 147 poin e tersebut dalam penjelasannya “dalam setiap penerapan ayat ini Adalah hak Perempuan berhadapan dengan hukum harus juga memperhatikan kebutuhan spesifik Perempuan berdasarkan fungsi reproduksi yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, dan memiliki beban pengasuhan. Pada setiap tingkatan pemeriksaan kebutuhan spesifik tersebut harus dipenuhi, misalnya Perempuan hamil, menyusui, atau dengan beban pengasuhan terhadap anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun harus dihindarkan dari penahanan dan pemenjaraan”.

Bahwa apabila merujuk pada ketentuan bunyi pasal tersebut, seharusnya Kejaksaan Negeri Jantho dapat mempertimbangkan penahanan terhadap saudara pelaku/terdakwa karena seorang ibu yang masih memiliki dua orang anak dibawah pengasuhan. Lanjut Nurmaida

Binsar Pandapotan Panjaitan, S.H. selaku pengacara pelaku/terdakwa juga turut menyayangkan atas perlakuan yang diterima cliennya tersebut, di mana selama proses penyidikan dan penyelidikan yang di dampingi pada Polda Aceh tidak pernah ditahan dan cliennya selalu bersikap kooperatif terhadap panggilan di kepolisian Polda Aceh. Atas penahanan tersebut, kami telah berupaya untuk melayangkan surat pengalihan penahanan dan surat jaminan sebagai upaya untuk tidak di tahan pelaku/terdakwa memngigat perkara tersebut hanyalah perkara penganiayaan yang didakwakan kepada pelaku/terdakwa.

 

Nurmaida Sari, S.H

Manager Kasus Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri

Jln. Keuchik Amin, Nomor 04, Gampong Beurawe, Kuta Alam, Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat Perdana November 2026, Inilah Daftar Khatib se Aceh Besar
Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah
Pelaksanaan Syariat Islam Tak Cukup dengan Regulasi
Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at se-Aceh Besar, 16 Oktober 2026 / 5 Jumadil Awwal 1448 Hijriah
Sudaryono Lantik Pengurus HKTI Aceh, T.A. Khalid Jabat Ketua
Gema Keakraban dan Mangulosi Mahasiswa Baru Sumatera Utara Kembali Digelar: Tradisi budaya, Identitas, dan Solidaritas di Tanah Rantau
Bahagia Tak Selalu Harus Dicari Jauh-Jauh
PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Neuheun

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Berita Terbaru