ACEH TENGAH | Yayasan Pasak Reje Linge resmi berdiri, berdasarkan Akte Notaris Abza Karanesa, S.H., M.Kn., serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008031.AH.01.04 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Pasak Reje Linge dan disusul dengan Legalitas lembaga yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Aceh Tengah tahun 2024 ini.
“Berkat izin Allah Yang Maha kuasa, alhamdulillah, akhirnya yayasan ini bisa berdiri. Karenanya, sebagai wujud syukur atas terbentuknya lembaga ini, kemarin (11/11/2024), berlokasi di Buntul Linge, segenap jajaran kepengurusan Yayasan Pasak Reje Linge menyelenggarakan acara doa bersama untuk mengirimkan doaa kepada para leluhur, yang dihadiri oleh beberapa tokoh Kampung Linge beserta segenap aparatur kampung Linge,” kata Juhursyah, Ketua Dewan Pembina sekaligus Dewan Pendiri Yayasan Pasak Reje Linge, Takengon, Selasa (12/11/2024)
Dijelaskan putra Raja Linge alm. Asa tersebut, Juhursyah, pendirian Yayasan Pasak Reje Linge sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi antarkeluarga keturanan reje linge di mana pun berada. “Yayasan ini juga terbuka untuk menyampaikan gagasan, masukan, dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terkait adat dan pelestarian sejarah, sesuai pepatah Gayo, “Daling kolak kin seseren, kayu rubu pelongohen’,” tuturnya.
Ke depan, harap Juhursyah, yayasan ini diharapkan bisa berjalan dengan baik, khususnya untuk melestarikan dan mengembangkan situs-situs kerajaan Linge, baik yang berada di Linge maupun di luar wilayah Linge. “Hal ini sesuai dengan amanah adat 45 Pasal Nenggeri Linge, ‘Dunie terlangis, nahma teraku, malu tertawan, bela mu tan'” tutup Juhursyah.