JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada mantan Bupati Pati Sudewo setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus, yakni suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim pada Rabu, 21 Oktober 2026, vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan berat yang menyoroti perilaku terdakwa sebagai pejabat publik. Hakim menilai sikap Sudewo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatannya tercela karena dilakukan saat mengemban amanah jabatan yang melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis mencatat dua hal yang memberatkan dan satu hal yang meringankan. Selain sikap yang berlawanan dengan agenda pemberantasan korupsi, hakim menilai korupsi yang dilakukan Sudewo merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan pelayanan. Adapun hal yang meringankan, Sudewo belum pernah tersandung perkara pidana sebelumnya, sehingga rekam jejak tersebut menjadi satu-satunya faktor pemaaf.
Putusan itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan pada 21 September 2026. Namun dalam satu poin krusial, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk mencabut hak politik Sudewo. Keputusan untuk tidak mencabut hak politik ini menjadi catatan kritis di tengah tuntutan publik agar koruptor pejabat publik diberikan efek jera maksimal, bukan sekadar hukuman badan.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan jika hasil pelelangan tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 100 hari. Majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Hakim menetapkan apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana, dan jika tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Vonis ini menjadi penutup rangkaian persidangan yang mengungkap pola korupsi berlapis di lingkup pemerintahan kabupaten. Terbukti dalam tiga perkara sekaligus menunjukkan korupsi bukan insiden tunggal, melainkan perilaku sistemik yang memanfaatkan jabatan. Dengan hukuman yang identik dengan tuntutan, pengadilan mengirim pesan bahwa suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan kepala daerah adalah kejahatan serius yang harus dibayar mahal, meski keputusan untuk tetap mempertahankan hak politik terdakwa meninggalkan pertanyaan tentang sejauh mana efek jera itu benar-benar ingin ditegakkan.








































