Gayo Lues – Kisah pilu rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berakhir dengan perpisahan usai salah satu pihak dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peristiwa yang menyita perhatian warga ini terungkap melalui rangkaian unggahan di media sosial dalam dua hari terakhir.
Informasi awal dikutip dari akun Facebook Ramulah Lah pada 6 Oktober 2026 yang mengunggah foto komposit. Dalam foto tersebut terlihat seorang perempuan berhijab krem di depan pelaminan bertuliskan Ikram & Zahra, serta seorang perempuan berhijab biru yang menangis histeris dipeluk warga. Unggahan itu menyebut suami di Gayo Lues yang baru lulus PPPK diduga berselingkuh.
Perkembangan selanjutnya dikutip dari akun Facebook etnisgayo yang mengunggah video suasana haru di sebuah warung pinggir jalan. Seorang perempuan muda berkerudung terang yang wajahnya disamarkan tampak menangis keras di tengah kerumunan ibu-ibu sambil dipeluk perempuan berbaju bunga. Video tersebut dinarasikan sebagai momen perpisahan sang istri dengan tetangga.
Kronologi lebih lengkap kemudian dikutip dari akun Facebook Cut Fitriani Mueross. Dalam unggahannya disebutkan rumah tangga K sebagai istri dan A sebagai suami yang telah berjalan 16 tahun dan dikaruniai dua anak di bawah umur, disebut berakhir pisah. Hubungan keduanya disebut mulai berubah setelah A dinyatakan lulus PPPK dan semakin tidak harmonis.
Setelah berpisah, kedua anak disebut tetap tinggal bersama A di Kampung Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren. Sementara K sebagai ibu disebut telah kembali ke kampung asalnya di Lawe Beringin dan mengalami keterbatasan untuk bertemu kedua anaknya. Dalam informasi yang sama juga disebutkan adanya dugaan perlakuan kasar dan ancaman, namun hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak A dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Secara regulasi, status PPPK terikat pada etika aparatur. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi rujukan bagi PPPK melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mewajibkan pegawai menaati norma kesusilaan dan menjadi teladan. Dari aspek keluarga, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan kewajiban saling setia dan melindungi kepentingan terbaik anak. Apabila terdapat dugaan kekerasan, penyelesaiannya diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kami menggunakan inisial K dan A untuk menjaga privasi anak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak A belum memberikan keterangan. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak A sesuai prinsip keberimbangan. Kepentingan terbaik bagi kedua anak harus menjadi pertimbangan utama. (*)








































