JAKARTA, 19 September 2026 – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dalam reshuffle kabinet jilid 6 memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar ekonomi. Pergantian yang berlangsung mendadak, bahkan disebut terjadi saat Purbaya masih memimpin rapat, mempertegas adanya dinamika internal yang retak antara penguasa fiskal dan pemegang kendali kebijakan di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ekonom senior Said Didu menilai, penunjukan Suahasil Nazara sebagai suksesor Purbaya tidak akan serta-merta menyelesaikan persoalan fundamental ekonomi nasional yang kian terhimpit. Menurutnya, pemerintah saat ini menghadapi beban utang yang sangat berat, di mana pembayaran pokok dan bunga utang telah melonjak drastis hingga mencapai kisaran Rp1.600 triliun per tahun, dibandingkan era pemerintahan sebelumnya yang hanya di angka Rp300 triliun. Situasi ini diperparah dengan adanya berbagai program pemerintah yang disebut sebagai “program bakar uang”, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dianggap justru semakin menggerus postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kritik keras juga mengarah pada koordinasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengamat ekonomi Ibrahim menyoroti bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor energi yang mencapai 1,5 juta barel per hari menjadi beban dolar yang sangat berat bagi stabilitas kurs. Tanpa adanya revisi mendasar pada kebijakan energi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas melalui revisi undang-undang minerba, beban anggaran akan terus melambung. Ibrahim menegaskan bahwa program MBG harus dilakukan penyesuaian target secara ketat agar tidak membebani APBN secara berkelanjutan hingga tahun 2029.
Said Didu menambahkan bahwa ketegangan internal di Kementerian Keuangan kemungkinan besar dipicu oleh ketidakpercayaan pemerintah terhadap birokrasi di bawah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Aksi Purbaya yang melakukan perombakan internal tanpa koordinasi disebut menjadi pemicu kekecewaan Presiden. Di sisi lain, muncul wacana krusial mengenai urgensi pemisahan antara fungsi Bendahara Negara dan fungsi Penerimaan Negara. Dengan menggabungkan keduanya, Menteri Keuangan dinilai memiliki kewenangan terlalu besar yang memungkinkan terjadinya kompromi anggaran di ruang tertutup, yang pada akhirnya justru menjauhkan transparansi pengelolaan keuangan negara dari pengawasan publik yang semestinya. (*)








































