JAKARTA — Mahkamah Konstitusi kembali menjadi gelanggang persidangan yang menyentuh persoalan legitimasi pemerintahan setelah gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Perkara tersebut membawa persoalan mengenai integritas dokumen pencalonan yang digunakan dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun tahapan pemilihan dan pelantikan telah berlangsung.
Para pemohon mendalilkan adanya kejanggalan dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dasar pencalonan Gibran. Mereka berargumen bahwa persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Sorotan para pemohon juga diarahkan pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan aturan pada pemilu-pemilu sebelumnya dan menjadi salah satu dasar dalil yang diajukan dalam persidangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan kemunculan norma tersebut dalam tahapan penyusunan aturan pencalonan. Mereka mendalilkan ketentuan itu muncul menjelang pendaftaran pasangan calon dan mempertanyakan proses pembentukannya. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya perubahan norma yang dianggap menguntungkan calon tertentu.
Dalam sidang, Denny Indrayana dan para pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam, sementara dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitannya, menurut pemohon, belum dapat ditunjukkan secara lengkap ketika gugatan diajukan.
Gugatan tersebut kemudian meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka berpendapat bahwa pelantikan sebagai wakil presiden tidak otomatis menghapus persoalan yang, menurut mereka, terjadi pada tahap pencalonan.
Denny Indrayana menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan ijazah, tetapi juga menyentuh dugaan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Para pemohon menganggap persoalan administrasi pencalonan yang mereka dalilkan memiliki konsekuensi terhadap keabsahan proses pemilu.
Upaya hukum tersebut menghadapi persoalan lain, yakni kedudukan hukum para pemohon dan batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada September 2026, sedangkan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik.
KPU dan pihak terkait mempertanyakan apakah perkara tersebut masih dapat ditempatkan sebagai perselisihan hasil pemilihan umum atau justru merupakan persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pada tahapan pemilu ketika persoalan tersebut terjadi.
Persoalan tersebut menjadi titik penting dalam perdebatan mengenai kepastian hukum. Di satu sisi, para pemohon meminta agar dugaan cacat dalam proses pencalonan tetap dapat diperiksa meskipun tahapan pemilu telah selesai. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu memiliki batas waktu dan kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kritik terhadap perkara tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum diperlakukan dalam kontestasi politik. Jika terdapat persoalan administratif dalam proses pencalonan, mekanisme hukum seharusnya memberikan ruang pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
Namun, apabila persoalan baru diajukan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pasangan calon terpilih telah dilantik, muncul persoalan baru mengenai batas antara kepastian hukum dan koreksi terhadap dugaan pelanggaran pada masa lalu.
Perkara ini juga perlu dibedakan dari mekanisme pemakzulan. Gugatan perselisihan hasil pemilu tidak otomatis menjadi pintu untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dari jabatannya. Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 dengan melibatkan DPR dan MPR melalui tahapan konstitusional yang berbeda.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pencalonan, tetapi juga menguji sejauh mana mekanisme hukum pemilu mampu memberikan kepastian sekaligus membuka ruang koreksi apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan.
Terlepas dari hasil akhirnya, perkara tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan demokrasi. Aturan pemilu seharusnya menjadi fondasi kepastian hukum yang dapat diterapkan secara transparan dan konsisten. Ketika sebuah norma dipersoalkan karena dinilai muncul dan diterapkan dalam situasi tertentu, pertanyaan mengenai proses pembentukan serta penerapannya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Pada akhirnya, persoalan utama yang dibawa para pemohon bukan hanya mengenai selembar dokumen pendidikan. Perkara tersebut mempertanyakan bagaimana syarat pencalonan ditetapkan, bagaimana dokumen diverifikasi, bagaimana aturan dibuat, serta bagaimana hukum harus bekerja ketika dugaan persoalan baru dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu dan pelantikan selesai. (*)








































