JAKARTA | Mahkamah Konstitusi tengah membedah konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyusul adanya gugatan dari sejumlah pemohon yang mengkritisi ketimpangan dalam desain sistem peradilan pidana baru. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, agenda sidang difokuskan pada penyampaian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, kesaksian dari pihak pemohon, serta pandangan dari perwakilan pemerintah.
Persidangan ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pasal-pasal yang mengatur kedudukan kepolisian sebagai “penyidik utama” serta persyaratan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). DPR dalam keterangannya bersikeras bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama adalah langkah konstitusional untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan dan mencegah tumpang tindih kewenangan yang dinilai dapat memicu kesewenang-wenangan. Pemerintah pun senada, menekankan bahwa standar prosedur yang terintegrasi diperlukan guna menjamin akuntabilitas upaya paksa.
Namun, narasi tersebut dimentahkan oleh saksi pemohon, Muhammad Isnur dari YLBHI, yang hadir memberikan kesaksian kritis di hadapan majelis hakim. Isnur menyoroti bahwa nomenklatur “penyidik utama” berpotensi bergeser menjadi bentuk subordinasi yang melumpuhkan independensi lembaga penyidik lainnya. Berdasarkan pengalaman selama dua dekade mendampingi masyarakat, ia menegaskan bahwa persyaratan perintah dari penyidik Polri justru menghambat penegakan hukum di sektor khusus, seperti ketenagakerjaan dan kehutanan, alih-alih memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Kritik tajam juga mengarah pada pasal mengenai tindakan penggeledahan dalam keadaan mendesak yang dinilai memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada penyidik. Hakim konstitusi pun sempat mempertanyakan sejauh mana pembentuk undang-undang menjamin agar frasa “berdasarkan penilaian penyidik” tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan subjektif di lapangan. Hingga sidang ditutup, majelis hakim mendesak para pihak untuk segera melengkapi data dan keterangan tambahan terkait kendala teknis di lapangan yang timbul akibat berlakunya norma baru ini sebelum persidangan dilanjutkan kembali pada akhir September mendatang. (*)








































