JAKARTA, 20 September 2026 – Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti berupa emas, serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Febrie disangkakan terlibat dalam serangkaian tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga pemerasan dalam penanganan perkara besar.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan yang memantik polemik. Ia mengaku terkejut dengan sangkaan pasal yang menjeratnya dan secara tersirat menyinggung keberadaan “data abadi” yang tersimpan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menurut Febrie, basis data tersebut berisi informasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam penanganan perkara-perkara besar. Ia bahkan meyakini bahwa Presiden telah menerima masukan yang tidak akurat terkait kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
Respons keras datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, yang mendesak Febrie untuk berhenti melempar retorika. Jamin menegaskan bahwa jika Febrie benar-benar memiliki informasi terkait adanya mafia pengurusan kasus yang melibatkan internal kejaksaan, pihak pemerintah, maupun swasta, maka Febrie harus segera membuka nama-nama tersebut secara transparan. Jamin menilai, tanpa bukti dan identitas yang jelas, pernyataan Febrie hanyalah bentuk pembelaan diri yang sia-sia di mata publik.
Saat ini, bola panas berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa memiliki tenggat waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum kasus ini bergulir di persidangan. Publik kini menanti apakah pengadilan akan menjadi tempat terbukanya tabir yang disebut Febrie sebagai “data abadi” atau justru sekadar menjadi ajang pembuktian atas sangkaan korupsi dan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. (*)








































