JAKARTA – Isu dugaan keterlibatan sejumlah tokoh dalam pusaran kasus korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan publik. Dalam sebuah pernyataan yang menyoroti integritas organisasi, muncul klaim mengenai adanya permintaan dana sebesar satu juta dolar Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Nusron Wahid, sebuah isu yang memicu polemik mengenai tata kelola dan persatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Informasi tersebut diungkapkan melalui tayangan video yang diunggah oleh kanal SANTRI NUSANTARA pada Sabtu, 19 September 2026. Dalam video tersebut, sosok yang akrab disapa Gus Lilur memberikan kritik tajam terhadap fenomena faksionalisme yang dianggapnya mulai menggerogoti keutuhan organisasi. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pengelompokan yang mengatasnamakan tokoh-tokoh tertentu di dalam tubuh organisasi Islam terbesar tersebut, seraya menyatakan bahwa segala bentuk penyimpangan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, harus disikapi dengan tegas tanpa memandang latar belakang kelompok.
Selain menyoroti isu internal organisasi, narasi dalam video tersebut juga bergeser pada persoalan serius terkait praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Penegasan mengenai pentingnya perbaikan sistem di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disampaikan sebagai upaya untuk memutus rantai keterlibatan oknum dalam sengketa lahan. Salah satu contoh yang disinggung adalah kasus sengketa tanah yang menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menurutnya merupakan refleksi dari lemahnya pengawasan dan prosedur internal pada masa lampau.
Dalam upaya melakukan pembenahan, pihak terkait mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dipandang krusial untuk meminimalisir potensi konflik tumpang tindih lahan yang kerap menjadi celah bagi praktik mafia tanah. Komitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan aparatur memiliki prinsip yang kuat menjadi poin utama dalam narasi perbaikan tata kelola pertanahan di masa mendatang. (*)








































