Kutacane Bara News Kamis 29 oktober 2026. | Sejumlah Kalangan Pertanyakan tindak lanjut dan proses hukum hasil temuan laporan BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP No. 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025 untuk Kabupaten Aceh Tenggara TA 2024. hal ini sebangaimana yang di sampaikan Jupriadi R Yadi Ketua TIPIKOR Aceh Tenggara kepada media ini, di Kutacane, kamis 29 oktober 2026.
Jupri R yadi, mengatakan kita pertayakan apakah sudah ada upaya tindak lanjut terhadap sejumlah masalah temuan sesuaian hasil laporan LHP BPK-RI.
Bahkan ada indikasi nilai temuan malah meningkat bukannya upanya perbaikan ini menjadi pertanyaan bangaimana mekanisme dan proses pengelolaan anggara publik.
oleh karena itu kata jupri, apa bila ada potensi korupsi diminta aparat penegak hukum kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.”
Dari sejumlah imformasi yang berhasil di himpun dan adanya dugaan sejumlah yg diduga bermasalah “Dari hasil ringkasan LHP DINKES ACEH TENGGARA dan PUSKESMAS. Total dana yang diperiksa: Rp 31,27 Miliar, antara lain adalah;
Dana Kapitasi JKN Rp 12,7 Miliar,
17 rekening penampungan non-kapitasi tidak ada SK Bupati, 9 Puskesmas klaim BPJS pakai rekening liar tersebut.
Dana Non Kapitasi JKN Rp 1,07 Miliar,Tidak tertib administrasi, tidak ada legitimasi SK.
Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Rp 17,5 Miliar ,Realisasi tidak sesuai juknis, SPJ tidak lengkap
,Persediaan Obat Dinkes Rp 33,27 Miliar,Per 31 Des 2024 masih ada obat kadaluarsa di gudang.
Saldo tahun sebelumnya Rp 31,58 Miliar, naik tapi masih ada yang expired.
LHP RSUD H. SAHUDIN KUTACANE
Pengadaan Obat RSUD Rp 37,1 Miliar,Temuan pengadaan obat dan BMHP(Bahan Medis Habis Pakai)
– Ini yang paling besar dan disorot sarat manipulasi administrasi.
Kalau dijumlah total yang dikelola yang jadi temuan:
Rp 12,7 M + Rp 1,07 M + Rp 17,5 M + Rp 37,1 M = Rp 68,37 Miliar (angka kelolaan, belum merupakan kerugian negara namun adanya indikasi ketidak sesuaian sistim pengelolaan secara administrasi yang dapat berpotensi menimbulkan korupsi oleh oknum pejabat terkait.
Tidak sesuai ketentuan, belum ditindaklanjuti 60 hari, berpotensi sanksi disiplin dan dilimpahkan ke APH jika ada kerugian material”
Tinjut temuan Rp 40 Miliar lebih dan diminta untuk dapat direkomendasi ke APH” (Kasirin).
Keterangan Poto.
Jupriadi R Yadi Ketua TIPIKOR Aceh Tenggara.








































