BOGOR | Integritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong runtuh di hadapan publik setelah praktik menyimpang yang mencederai rasa keadilan terkuak secara telanjang. Sepuluh unit bangunan permanen yang diduga kuat merupakan fasilitas mewah atau “vila” untuk narapidana tertentu ditemukan berdiri kokoh di area terlarang yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi. Keberadaan bangunan haram tersebut bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan potret buram penyalahgunaan barang milik negara yang diduga tidak terdaftar resmi dan tidak dibangun melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan-bangunan ilegal itu berdiri di atas lahan yang melanggar aturan garis sempadan dan bantaran sungai. Kondisinya tertata, dilengkapi fasilitas yang jauh dari kesan pemasyarakatan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik jual-beli fasilitas dan kasta di dalam lapas, di mana keadilan bisa dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa. Praktik semacam ini secara terang-benderang mengkhianati prinsip pemasyarakatan dan merusak kepercayaan publik.
Sorotan tajam mengarah pada lemahnya pengawasan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM akhirnya turun langsung melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong pada Selasa, 30 September 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan eksternal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 88 ayat 1 hingga 3, setelah sebelumnya persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kunjungan ini juga tidak lepas dari status Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang saat ini telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan bersifat struktural, bukan sekadar kelalaian administratif. Komisi XIII menegaskan, pembongkaran sepuluh vila mewah itu harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih besar, bukan sekadar pencitraan sesaat untuk meredam amarah publik.
Saat ini proses investigasi internal tengah berjalan. Seluruh temuan di lapangan, termasuk laporan yang bersumber dari Ombudsman RI dan hasil pemeriksaan investigatif sementara, akan dibuka secara transparan dan akuntabel dalam rapat dengar pendapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. Parlemen berjanji tidak akan berhenti pada pembongkaran fisik semata, melainkan mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas berdirinya bangunan ilegal di atas aset negara.
Pembongkaran ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Tidak ada lagi tempat bagi fasilitas ilegal, privilese narapidana kaya, dan pengelolaan barang milik negara secara serampangan di dalam tembok penjara yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum dan keadilan.
i aturan hukum yang berlaku. (*)








































