JAKARTA | Upaya pembuktian terkait keabsahan ijazah Joko Widodo kembali memanas dalam rangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, tim hukum yang mendampingi Dokter Tifa melontarkan kritik keras terhadap keterangan saksi Dumatno Budi Utomo, yang dinilai tidak konsisten serta gagal menjawab substansi pertanyaan mengenai riwayat pendidikan Joko Widodo.
Ketegangan memuncak ketika pihak tim hukum mempertanyakan klaim saksi perihal pendidikan Joko Widodo di SMA 6 Surakarta. Berdasarkan bukti yang diklaim telah dikantongi, tim hukum menyatakan bahwa sekolah tersebut baru berdiri pada 1985, sementara periodisasi pendidikan yang diakui Joko Widodo terjadi antara 1977 hingga 1980. Ketidaksesuaian kronologis ini memicu keraguan mendalam mengenai kebenaran dokumen yang menjadi dasar perkara. Selain itu, tim hukum menyoroti adanya dugaan kepentingan ekonomi dari saksi tersebut, mengingat posisinya yang kini memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang, sebuah fakta yang menurut mereka mencederai eligibilitas saksi di bawah pasal yang berlaku.
Dalam jalannya persidangan, tim hukum juga memaparkan sejumlah dokumentasi foto untuk menguji konsistensi kesaksian Dumatno. Mereka menyoroti perbedaan signifikan pada atribut fisik dan gelar yang tertera dalam foto-foto yang diperlihatkan, yang diklaim sebagai bukti adanya ketidakkonsistenan data identitas. Bahkan, saksi sempat terlihat mundur saat diminta mengonfirmasi penggunaan gelar akademis dalam salah satu foto resmi yang disodorkan tim kuasa hukum.
Selain menyoal kesaksian, tim hukum secara tegas mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Joko Widodo langsung di persidangan. Mereka mengacu pada preseden hukum di mana kehadiran pelapor dianggap krusial untuk menguji kebenaran materiil perkara. Lebih lanjut, tim hukum meminta agar penyidik kepolisian dihadirkan sebagai saksi verbal untuk mempertanggungjawabkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap janggal dan sulit dijelaskan oleh para saksi di muka pengadilan. Rangkaian persidangan ini rencananya akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain pada agenda mendatang guna menguji kebenaran klaim-klaim yang selama ini menjadi sengketa publik. (*)








































