JAKARTA | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Aset Tindak Pidana memicu debat tajam di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sejumlah anggota dewan yang berlatar belakang kepolisian, yakni Irjen (Purn) Safaruddin, Irjen (Purn) Rikwanto, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, melontarkan kritik keras terhadap urgensi dan implementasi regulasi tersebut.
Para jenderal purnawirawan tersebut mempertanyakan efektivitas instrumen hukum yang akan dibentuk, mengingat Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang memadai, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dinilai belum berjalan optimal. Irjen (Purn) Safaruddin secara khusus menyoroti potensi tumpang tindih aturan dan menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada penambahan pasal baru, melainkan pada pembenahan integritas serta kemampuan penyidik di lapangan. Senada dengan itu, Komjen (Purn) Adang Daradjatun menyoroti persoalan mentalitas pejabat yang kerap menjadikan korupsi sebagai privilese, sehingga ia mempertanyakan apakah RUU ini akan menjadi solusi bagi keserakahan (greed) atau sekadar formalitas hukum.
Menanggapi cecaran tersebut, Erry Riyana mengakui bahwa penegakan hukum di Indonesia memang masih menghadapi tantangan besar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan RUU Perampasan Aset, namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disusun secara terburu-buru atau terlalu luas sehingga menimbulkan penafsiran ganda yang justru menyulitkan aparat. Menurut Erry, masalah fundamental yang harus diselesaikan adalah reformasi birokrasi di instansi penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Ia menekankan bahwa sehebat apapun undang-undang yang dibuat, tidak akan memberikan dampak signifikan tanpa pengawasan ketat dan aparat penegak hukum yang bersih dari kompromi. (*)








































