ACEH TENGGARA – Dari 116 desa yang dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara, tiga desa dipastikan gagal mengikuti kontestasi. Kegagalan tersebut menyisakan tanda tanya besar terhadap keseriusan persiapan dan sosialisasi yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga desa yang tidak ikut serta adalah Desa Tualang Sembilar di Kecamatan Bambel, Desa Harapan di Kecamatan Leuser, dan Desa Kutambaru Mecawan di Kecamatan Lawe Bulan. Dengan demikian, jumlah desa yang akan tetap melaksanakan Pilkades serentak menyusut menjadi 113 desa dan telah dinyatakan final.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammad Riduan, yang juga menjabat Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, membenarkan adanya pengurangan tersebut. Ia didampingi Asisten III, Hataruddin, saat memberikan keterangan.
“Tiga desa tidak ikut Pilkades serentak tahun ini,” ujar Riduan.
Riduan berdalih, penyebab tidak diikutsertakannya tiga desa itu karena tidak adanya calon dan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Padahal, waktu pelaksanaan Pilkades serentak sudah di ambang pintu, yakni pada 7 November 2026.
Alasan tersebut justru mengundang kritik. Di tengah hajatan demokrasi desa yang diikuti lebih dari seratus desa, ketidakmampuan menghadirkan calon di tiga desa menunjukkan lemahnya pembinaan dan penjaringan bakal calon oleh pemerintah kecamatan dan kabupaten. Pertanyaan yang muncul, mengapa hingga menjelang hari pemungutan suara, kekosongan calon baru diketahui dan tidak diantisipasi lebih awal.
Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta lain di lapangan. Dari 113 desa yang tetap maju, para bakal calon kepala desa atau yang disebut pengulu kute telah mengikuti tes kemampuan baca Al-Qur’an. Hasilnya, belasan bakal calon dinyatakan tidak lulus. Fakta tersebut kembali menelanjangi persoalan kualitas rekrutmen dan pembinaan calon pemimpin desa di Aceh Tenggara.
Konfirmasi terkait persoalan tersebut disampaikan Riduan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pada kesempatan itu, ia juga menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya biaya atau sumbangan pihak ketiga yang dibebankan di tingkat desa menjelang Pilkades.
Riduan menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menyarankan adanya pungutan tersebut.
“Mungkin anggaran yang dialokasikan melalui dana desa tidak cukup, sehingga mereka membuat keputusan menambah anggaran,” terangnya.
Pernyataan itu justru menguatkan dugaan adanya pungutan liar yang dilegalkan dengan dalih kekurangan anggaran. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan menambah anggaran dari sumbangan pihak ketiga berpotensi menjadi celah penyalahgunaan dan membebani bakal calon, serta mencederai prinsip Pilkades yang demokratis dan bersih.
Panitia berharap pelaksanaan Pilkades serentak di 113 desa dapat berjalan damai, demokratis, tanpa intervensi pihak mana pun, serta sesuai aturan yang berlaku. Namun harapan itu hanya akan terwujud jika pemerintah daerah tidak sekadar menjadi penyelenggara administratif, melainkan menjamin transparansi anggaran, menertibkan praktik pungutan, dan memastikan setiap desa memiliki kesiapan calon yang memenuhi syarat jauh sebelum tahapan final ditetapkan. (*)









































