JAKARTA | Setelah menggantung selama hampir tiga puluh tahun, pemerintah akhirnya menyatakan telah menuntaskan kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. Langkah penyelesaian ini diklaim berhasil dilakukan dalam dua tahun awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebuah pencapaian yang menandai berakhirnya beban sejarah dari kebijakan penyelamatan perbankan pasca-krisis ekonomi 1997-1998.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa nilai obligasi yang mencapai Rp218,3 triliun telah dibayarkan sepenuhnya. Pelunasan ini dilakukan dengan memanfaatkan sisa surplus Bank Indonesia yang kemudian dialokasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, di mana pemerintah menegaskan bahwa pelunasan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal semula yang seharusnya baru berakhir pada 2043.
Meski hubungan finansial antara pemerintah dan Bank Indonesia terkait obligasi BLBI telah resmi terputus, langkah ini bukan berarti membebaskan para obligor dan debitur nakal dari jeratan hukum. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dana BLBI tetap berlaku dan tidak akan berakhir seiring dengan pelunasan surat utang tersebut. Upaya penagihan dan pemulihan aset negara akan terus dikejar melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam upaya pembersihan sisa-sisa krisis yang sempat menjadi beban fiskal berkepanjangan bagi negara. Namun, efektivitas langkah ini ke depan akan sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam memburu aset-aset yang masih berada di tangan para debitur, sehingga pelunasan obligasi ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa adanya kepastian pengembalian kerugian negara secara maksimal.








































