JAKARTA, 19 September 2026 – Praktik lancung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret delapan tersangka, termasuk sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta, menjadi alarm keras bagi integritas instansi tersebut. Sorotan tajam tertuju pada keterlibatan kembali Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, yang untuk ketiga kalinya menyandang status tersangka dalam perkara korupsi.
Keberanian para pelaku dalam menjalankan transaksi haram di tengah pengawasan ketat aparat penegak hukum mencerminkan arogansi yang melampaui batas. Dugaan adanya “struktur bayangan” atau orang-orang kepercayaan yang menjadi penghubung antara kepentingan eksternal dan pejabat birokrasi semakin memperjelas bagaimana mafia tanah dan mafia jabatan bekerja secara sistematis. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang telah menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berjanji melakukan perbaikan internal, namun langkah tersebut dinilai publik belum cukup menjawab persoalan mendasar di kementerian tersebut.
Pakar hukum pidana, Yenti Garnasi, secara kritis mempertanyakan mengapa penegakan hukum seolah tumpul di hadapan aktor-aktor politik. Ia menyoroti fenomena jual beli jabatan dan praktik trading influence yang diduga kuat melibatkan restu atau setidaknya pengetahuan dari pucuk pimpinan. Absennya tindakan tegas terhadap pihak yang namanya disebut dalam persidangan sebelumnya memicu persepsi adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Di sisi lain, kasus ini menjadi beban politik berat bagi Partai Golkar sebagai partai tempat bernaung oknum-oknum terkait. Pengamat politik, Sebastian Salang, menegaskan bahwa partai harus berani melakukan pembersihan internal dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjerat kasus korupsi berulang. Mempertahankan kader dengan rekam jejak kriminal hanya akan memperkuat stigma negatif masyarakat bahwa partai politik menjadi pelindung bagi koruptor. Tanpa adanya reformasi regulasi yang secara eksplisit memidanakan tindakan trading influence dengan sanksi berat, serta kemauan politik untuk membongkar akar permasalahan hingga ke tingkat tertinggi, praktik serupa diprediksi akan terus berulang di masa depan. (*)








































