JAKARTA, 20 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memecah kebisuannya di hadapan publik usai menjalani proses administrasi terkait sangkaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya. Dengan nada tegas, Febrie membantah keras tudingan kepemilikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang belakangan santer diperbincangkan sebagai bagian dari modus kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam keterangannya, Febrie menegaskan bahwa selama 33 tahun pengabdiannya sebagai jaksa, ia tidak pernah tersangkut perkara etik maupun pelanggaran hukum. Ia menilai sangkaan yang kini dialamatkan kepadanya merupakan sebuah bentuk serangan balik atas keberhasilan institusi yang dipimpinnya dalam membongkar sejumlah skandal besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Menurutnya, perkara yang kini menjeratnya sarat dengan narasi yang tidak berdasar dan terkesan politis.
Febrie menekankan bahwa segala data krusial terkait penanganan perkara besar selama ini tersimpan dengan aman dan permanen di Gedung Bundar. Ia meyakini bahwa database tersebut menjadi kunci utama untuk mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam berbagai praktik kotor di balik layar. Selain membantah kepemilikan emas, Febrie juga menepis tuduhan bahwa dirinya memiliki tambang atau bermain dalam pengaturan kuota impor, seraya menantang pihak berwenang untuk membuka transparansi perkara tersebut di meja hijau.
Lebih jauh, Febrie menyatakan keyakinannya bahwa Presiden telah menerima masukan yang keliru terkait duduk perkara ini. Ia berharap agar proses di pengadilan nantinya dapat menjadi ajang pembuktian atas kebenaran faktual, bukan sekadar opini publik yang sengaja dibentuk untuk mendiskreditkan kredibilitasnya. Febrie menutup pernyataannya dengan memberikan pesan moral kepada para juniornya di Kejaksaan Agung agar tetap teguh menjaga integritas serta keberanian dalam membela kepentingan rakyat dan bangsa di tengah tekanan yang terus mendera institusi penegak hukum tersebut. (*)








































