JAKARTA – Aksi kekerasan yang mencoreng ruang publik kembali terjadi. Seorang pria berinisial R (44) akhirnya ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 September 2026, setelah terekam melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang memicu kegeraman publik ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026. Dalam rekaman kamera pengawas yang viral di media sosial, pelaku yang sedang duduk tiba-tiba berdiri dan menendang punggung seorang perempuan berbaju putih yang tengah mengantre di sebuah gerai makanan. Akibat tendangan keras tersebut, korban tersungkur hingga menabrak pengunjung lain yang berada di depannya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat melontarkan teriakan ke arah korban yang tampak kebingungan atas perilaku agresif tanpa alasan yang jelas tersebut.
Menanggapi insiden ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan arogan tersebut. Sebelum penangkapan dilakukan, pihak Polsek Metro Tanah Abang telah lebih dahulu turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari empat orang saksi guna memastikan kronologi penganiayaan.
Di sisi lain, proses hukum atas kasus ini sempat terkendala karena korban hingga saat ini masih dalam kondisi syok berat dan trauma mendalam, sehingga belum bisa membuat laporan resmi secara mandiri. Untuk memastikan keadilan bagi korban, kepolisian aktif menjalin komunikasi dengan kerabat korban yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tindakan main hakim sendiri di ruang publik seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap kenyamanan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dinantikan demi memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan mendapatkan ganjaran setimpal atas perilaku yang meresahkan tersebut. (*)








































