JAKARTA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya sejumlah hunian khusus yang dilengkapi fasilitas mewah menyerupai apartemen di dalam kompleks penjara. Temuan ini memicu kritik keras terkait dugaan maladminstrasi serta perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu yang mencoreng prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, beserta timnya pada Kamis, 24 September 2026, diwarnai ketegangan. Anggota Ombudsman sempat mendapatkan perlawanan dan dihalangi oleh petugas lapas saat hendak memeriksa area belakang kompleks. Di lokasi tersebut, ditemukan setidaknya 10 unit rumah singgah terisolir yang dilengkapi televisi LED, kulkas berisi minuman dan buah-buahan segar, hingga keberadaan mobil mewah yang diduga dapat digunakan oleh narapidana.
Ombudsman secara tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil langkah intervensi. Pihaknya menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Cibinong serta meminta agar bangunan-bangunan mewah tersebut segera dirubuhkan agar tidak lagi disalahgunakan. Tindakan ini dipandang perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap praktik yang diduga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Yudo Suseno, membantah bahwa fasilitas itu merupakan hunian khusus narapidana. Yudo berdalih bahwa lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi petugas. Meski demikian, pihak otoritas menyatakan tetap berkomitmen melakukan pendalaman oleh tim internal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan fungsi asimilasi tersebut. Pihaknya berjanji akan memberikan tindakan proporsional apabila terbukti terdapat penyimpangan prosedur di lapangan. (*)








































