JAKARTA | Seorang anak harus berteriak histeris di tengah persimpangan jalan demi memohon agar ambulans yang membawa ayahnya dalam kondisi kritis diberi akses melintas, setelah laju kendaraan darurat itu tertahan akibat arus lalu lintas yang dihentikan petugas untuk memprioritaskan iring-iringan kendaraan dinas berpelat RI 25.
Berdasarkan informasi yang, peristiwa yang memicu simpati dan kemarahan publik tersebut terekam dalam video emosional yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam rekaman itu terlihat seorang pemotor nekat berdiri di tengah jalan sambil menunjuk ke arah barisan mobil pengawalan. Dengan suara yang hampir habis, ia berulang kali berteriak, “Kasih jalan! Bapak saya mau mati!”
Peristiwa itu terjadi di salah satu persimpangan jalan yang saat itu dijaga petugas untuk pengamanan jalur. Ambulans yang berada di belakang pemotor diketahui tengah membawa ayah dari pemotor tersebut dalam kondisi kritis dan harus segera tiba di rumah sakit. Namun, petugas di lapangan justru menghentikan seluruh arus, termasuk ambulans, demi memberikan prioritas kepada rombongan pejabat.
Aksi pemotor tersebut sontak memancing reaksi dari pengguna jalan lain. Sejumlah pengendara terlihat memberikan dukungan dan ikut meminta petugas agar segera membuka jalan bagi ambulans. Di media sosial, video itu menyebar luas dan menuai gelombang kritik keras dari warganet.
Kritik tersebut merujuk pada aturan hukum yang jelas. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk kendaraan yang wajib mendapat prioritas utama di jalan raya, bahkan di atas iringan kendaraan pejabat. Aturan itu dibuat untuk memastikan penanganan darurat medis tidak terhambat oleh kepentingan apapun di jalan.
Hingga video tersebut viral pada awal pekan ini, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pengguna kendaraan berpelat RI 25 maupun kronologi pengamanan jalur yang menyebabkan ambulans tertahan. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pemahaman skala prioritas di lapangan, bahwa keselamatan nyawa manusia harus ditempatkan di atas protokoler rombongan pejabat.








































