JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto disebut tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Sikap tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan berdasarkan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Hambalang.
Syahganda menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026, menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Syahganda, Presiden menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga yudikatif.
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda.
Ia menjelaskan, sikap tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober 2026. Menurut Syahganda, Prabowo menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sehingga pemerintah tidak perlu mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Syahganda juga mengatakan sikap tidak melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif merupakan prinsip yang telah ditunjukkan Presiden dalam sejumlah persoalan hukum sebelumnya. Karena itu, pemerintah memilih menunggu dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi kemudian membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, pernyataan mengenai sikap Presiden untuk tidak mengintervensi perkara tersebut bersumber dari keterangan Syahganda Nainggolan, bukan kutipan langsung Presiden dalam konferensi pers. Penegasan sumber ini penting agar pemberitaan tidak menempatkan pernyataan tersebut seolah-olah disampaikan langsung oleh Prabowo kepada wartawan.








































