JAKARTA | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan didesak untuk tidak lagi menutup mata terhadap praktik-praktik istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan Ombudsman RI, yang disampaikan dalam konferensi pers pekan ini, kembali memperlihatkan bukti tentang adanya “klaster rumah mewah” lengkap dengan fasilitas apartemen serta deretan mobil-mobil kelas atas di Lapas Kelas IIA Cibinong, sesuatu yang terang-terangan melabrak prinsip keadilan dan asas persamaan di depan hukum.
Fakta lapangan yang ditemukan dalam inspeksi mendadak, Rabu (23/9), menunjukkan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan, dilengkapi fasilitas jauh di atas standar hunian penjara. Saat tertangkap basah, seorang oknum bahkan menolak diwawancara dan langsung mengunci pintu kamar, memperkuat dugaan adanya skenario sistematis yang melibatkan aparat pemasyarakatan.
Pertanyaan keras harus diajukan: bagaimana mungkin ‘napi biasa’ bisa menikmati kenyamanan mobil Alphard dan Fortuner di lingkungan penjara? Mengapa sistem pengawasan bisa sedemikian lemah, hingga celah pemberian fasilitas mewah terbuka lebar di depan mata publik dan pengawas eksternal? Padahal, sejak 2011, Indonesia Corruption Watch telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi penjara, dua di antaranya adalah pemberian fasilitas eksklusif dan penyalahgunaan izin keluar—persoalan yang hingga kini belum diberantas.
Rekomendasi Ombudsman pun tidak main-main: seluruh narapidana yang terbukti tinggal di luar blok tahanan harus dikembalikan ke ruang semestinya, para petugas lapas yang menghalangi inspeksi harus mendapat sanksi tegas, dan bangunan ‘liar’ yang menodai integritas penjara harus diruntuhkan. Tanpa langkah konkret, janji-janji perbaikan sistem yang diulang bertahun-tahun hanya akan menjadi basa-basi dan bahan lelucon bagi para mafia hukum yang selama ini menikmati jual-beli fasilitas di balik jeruji.
Menyikapi polemik ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya menegaskan telah membentuk tim verifikasi, meski publik sudah terlalu sering mendengar janji serupa—dari kasus Lapas Sukamiskin di Bandung, hingga drama jual-beli keluar-masuk tahanan koruptor. Pertanyaannya, kapan komitmen itu benar-benar diwujudkan dalam bentuk penindakan hukum yang adil, transparan, dan memberi efek jera?
Kasus Cibinong menjadi potret nyata kegagalan pembenahan internal dan pengawasan yang lemah dalam sistem pemasyarakatan saat ini. Negara dan masyarakat mesti mendesak, sampai kapan pengelolaan lembaga pemasyarakatan akan terus dibiarkan menjadi lahan subur praktik korupsi, ketika nyawa keadilan seharusnya dijaga paling utama? (*)








































