JAKARTA | Kasus pesta narkoba yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok akhirnya berbuntut panjang. Sebanyak 313 narapidana dari lima kantor wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan, dipindahkan secara paksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan yang dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob ini berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2026, sebagai respons atas terbongkarnya praktik penyalahgunaan narkotika di balik jeruji besi yang sempat viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 115 orang di antaranya merupakan warga binaan dari Rutan Kelas I Depok, yang kedapatan melakukan pesta narkoba di dalam rutan. Temuan tersebut mengonfirmasi betapa lemahnya pengawasan di fasilitas negara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan. Selain memindahkan para narapidana, otoritas terkait saat ini telah memeriksa lima orang pegawai rutan yang diduga terlibat dalam memfasilitasi barang terlarang tersebut. Satu di antaranya kini tengah menghadapi proses hukum di Polres Depok dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Investigasi awal menunjukkan bahwa para narapidana tersebut terbukti positif mengonsumsi metamfetamin setelah menjalani tes urine, dan sejumlah barang bukti seperti lampu disko serta alat komunikasi ditemukan di lokasi kejadian sebagai sarana pendukung kegiatan terlarang tersebut.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Betapa tidak, fasilitas yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi justru berubah menjadi ruang bebas bagi narapidana untuk melanggar hukum secara terang-terangan. Praktik ini menunjukkan adanya celah sistemik dalam pengawasan yang memungkinkan barang haram dapat masuk ke dalam rutan tanpa terdeteksi. Keterlibatan oknum pegawai dalam skandal ini semakin memperburuk citra institusi pemasyarakatan yang kini tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik. Publik kini menanti ketegasan nyata, bukan sekadar mutasi narapidana, agar mata rantai peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan dapat benar-benar diputus hingga ke akarnya. (*)








































