JAKARTA | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, tengah menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya fasilitas mewah berupa bangunan ilegal yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Temuan ini memicu tindakan tegas dari pemerintah berupa pencopotan jabatan Kepala Lapas serta pemberian sanksi administratif terhadap sejumlah oknum pegawai yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola pemasyarakatan.
Informasi terkait skandal ini mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak, sebagaimana dikutip dari kanal Tempodotco pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, tim pengawas sempat mengalami penolakan oleh pihak lapas sebelum akhirnya berhasil mengungkap keberadaan blok khusus yang dilengkapi fasilitas istimewa di luar standar fasilitas umum bagi warga binaan.
Berdasarkan hasil investigasi, praktik ini mencerminkan adanya diskriminasi perlakuan yang dipicu oleh relasi transaksional. Narapidana yang memiliki kemampuan ekonomi diduga mampu mendapatkan akses ke blok khusus dengan fasilitas yang jauh lebih nyaman dibandingkan blok hunian biasa yang mengalami kepadatan berlebih. Selain bangunan ilegal, temuan ini mencakup dugaan pungutan liar yang berlangsung bertahun-tahun serta lemahnya sistem pengawasan internal dalam memantau arus keluar-masuk barang terlarang ke dalam area lapas.
Para ahli menyoroti bahwa insiden ini merupakan fenomena gunung es yang mengindikasikan rapuhnya integritas pengawasan di tingkat operasional. Meskipun sanksi telah diberikan kepada pejabat di level pimpinan lapas, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan yang lebih sistemik. Desakan agar dilakukan audit menyeluruh serta pengusutan terhadap aliran dana pembangunan fasilitas mewah kini menjadi perhatian utama guna memastikan praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Kementerian terkait kini tengah didorong untuk melakukan pembenahan besar-besaran, termasuk modernisasi peralatan pemantauan dan penguatan pengawasan eksternal. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola pemasyarakatan agar fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (*)








































