JAKARTA | Wajah pemasyarakatan kembali tercoreng oleh temuan fasilitas yang jauh dari nalar hukum. Berdasarkan pantauan, sebuah klaster hunian mewah yang dilengkapi fasilitas layaknya apartemen, pusat kebugaran hingga simulator golf, ditemukan di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga kuat digunakan secara khusus oleh narapidana tertentu, sebuah praktik yang meruntuhkan prinsip dasar keadilan dan pembinaan.
Temuan itu bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI. Hasil sidak tersebut langsung berbuntut pada tindakan tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu, 26 September 2026. Mereka yang dinonaktifkan meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Kelimanya kini harus menjalani pemeriksaan mendalam terkait tanggung jawab pengawasan dan penggunaan anggaran.
Apa yang terjadi di Cibinong bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah kesalahan yang sangat fundamental. Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, menilai persoalan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan antara oknum petugas dengan pengguna jasa klaster mewah tersebut. Bagaimana mungkin bangunan permanen dengan fasilitas mewah bisa dibangun, dilengkapi perabot mahal, dan beroperasi di dalam lapas tanpa sepengetahuan berjenjang dari pimpinan lapas?
Kejanggalan semakin mencolok setelah temuan itu terpublikasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah barang dan aksesori mewah di dalam klaster tersebut dilaporkan hilang secara tiba-tiba setelah kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke lokasi. Jika sebelumnya disebut tidak ada masalah, mengapa barang-barang itu harus disembunyikan? Hilangnya barang bukti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan merusak integritas pemeriksaan.
Mengapa praktik seperti ini terus berulang? Pertanyaan itu yang harus dijawab. Lapas seharusnya menjadi institusi yang menegakkan pembinaan, bukan menjadi tempat transaksi fasilitas berdasarkan kekuatan uang. Ketika narapidana bisa menikmati gym pribadi dan hunian eksklusif, sementara narapidana lain berdesak-desakan di blok yang kelebihan kapasitas, maka yang dipertontonkan adalah jual beli keadilan di dalam tembok negara.
Sanksi administratif berupa penonaktifan lima pejabat jelas tidak cukup. Publik menuntut pembongkaran total terhadap mekanisme di balik klaster mewah tersebut. Siapa yang membangun, dari mana sumber anggarannya, siapa narapidana yang menggunakan, berapa tarif yang dipatok, dan siapa saja yang menikmati aliran uangnya. Tanpa investigasi pidana yang transparan dan terbuka, pencopotan kalapas hanya akan menjadi ritual pemadam kebakaran untuk meredam sorotan, bukan untuk menyelesaikan borok tata kelola pemasyarakatan yang sudah kronis. (*)








































