slot preparation.lsrs.lu

Skandal Hunian Mewah di Balik Jeruji Besi: Ombudsman Bongkar Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Praktik diskriminasi layanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Temuan mengejutkan diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026. Alih-alih menjalankan fungsi pembinaan bagi seluruh narapidana secara setara, otoritas penjara tersebut justru kedapatan menyediakan blok hunian eksklusif yang jauh dari kesan sel tahanan bagi segelintir warga binaan.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan belasan bangunan yang menyerupai apartemen dan vila terpisah dari blok hunian umum. Fasilitas di dalamnya tergolong mewah untuk ukuran penjara, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, hingga kulkas yang berisi minuman keras. Selain bangunan hunian, petugas juga mendapati akses parkir yang menampung kendaraan pribadi berharga fantastis, salah satunya mobil jenis Toyota Alphard, yang mengindikasikan adanya keistimewaan yang diberikan kepada penghuni tertentu. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat jera ini justru berubah fungsi menjadi tempat peristirahatan yang nyaman, dengan tingkat pengamanan yang dinilai sangat longgar dan berpotensi memicu pelanggaran hukum lebih lanjut.

Menanggapi temuan ini, pihak lapas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat dan fasilitas bagi petugas. Namun, keterangan ini berbanding terbalik dengan temuan lapangan di mana warga binaan ditemukan langsung di dalam hunian tersebut saat tim Ombudsman melakukan pengecekan. Pihak Ombudsman menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap asas pelayanan publik dan perintah undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan batas waktu kurang dari satu bulan bagi jajaran Lapas Cibinong untuk melakukan langkah korektif secara drastis. Instruksi tersebut mencakup perobohan fasilitas ilegal hingga restrukturisasi kepemimpinan dan jajaran di lingkungan lapas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang. Pihak Ombudsman juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi pemeriksaan petugas merupakan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang dapat berujung pada sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 12:37 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Berita Terbaru