JAKARTA | Praktik diskriminasi layanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Temuan mengejutkan diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026. Alih-alih menjalankan fungsi pembinaan bagi seluruh narapidana secara setara, otoritas penjara tersebut justru kedapatan menyediakan blok hunian eksklusif yang jauh dari kesan sel tahanan bagi segelintir warga binaan.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan belasan bangunan yang menyerupai apartemen dan vila terpisah dari blok hunian umum. Fasilitas di dalamnya tergolong mewah untuk ukuran penjara, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, hingga kulkas yang berisi minuman keras. Selain bangunan hunian, petugas juga mendapati akses parkir yang menampung kendaraan pribadi berharga fantastis, salah satunya mobil jenis Toyota Alphard, yang mengindikasikan adanya keistimewaan yang diberikan kepada penghuni tertentu. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat jera ini justru berubah fungsi menjadi tempat peristirahatan yang nyaman, dengan tingkat pengamanan yang dinilai sangat longgar dan berpotensi memicu pelanggaran hukum lebih lanjut.
Menanggapi temuan ini, pihak lapas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat dan fasilitas bagi petugas. Namun, keterangan ini berbanding terbalik dengan temuan lapangan di mana warga binaan ditemukan langsung di dalam hunian tersebut saat tim Ombudsman melakukan pengecekan. Pihak Ombudsman menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap asas pelayanan publik dan perintah undang-undang yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan batas waktu kurang dari satu bulan bagi jajaran Lapas Cibinong untuk melakukan langkah korektif secara drastis. Instruksi tersebut mencakup perobohan fasilitas ilegal hingga restrukturisasi kepemimpinan dan jajaran di lingkungan lapas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang. Pihak Ombudsman juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi pemeriksaan petugas merupakan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang dapat berujung pada sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah. (*)








































