JAKARTA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik pasca terungkapnya praktik penyalahgunaan fasilitas di dalam area lembaga pemasyarakatan. Temuan mengenai keberadaan sel mewah dan berbagai sarana ilegal lainnya memicu kecurigaan adanya sindikasi yang terstruktur dalam mengelola kenyamanan bagi warga binaan tertentu, yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat lapas.
Berdasarkan pantauan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 13 DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang berlangsung pada tanggal 30 September 2026, terungkap fakta yang mencengangkan terkait hilangnya barang-barang bukti temuan Ombudsman sesaat setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh pihak Kementerian. Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu, mengakui bahwa dirinyalah yang menginisiasi pembersihan lokasi dari barang-barang bukti tersebut. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menutupi kebohongan dan melenyapkan jejak praktik ilegal yang telah berlangsung lama.
Persoalan ini semakin meruncing dengan ditemukannya 13 unit bangunan ilegal di area lapas yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan aset kementerian. Pihak otoritas lapas bahkan berdalih tidak mengetahui asal-usul anggaran pembangunan gedung-gedung tersebut yang diselesaikan pada awal tahun 2023. Lebih janggal lagi, terdapat pengakuan bahwa kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas Kalapas tidak pernah berfungsi selama tiga tahun terakhir, sebuah kondisi yang dianggap mustahil untuk ukuran objek vital di bawah pengawasan ketat.
Kritik keras pun datang dari berbagai pihak yang menilai penonaktifan lima pejabat utama di Lapas Cibinong hanyalah langkah permukaan untuk mengorbankan bawahan. Praktik serupa, seperti pelarangan masuk bagi pengawas eksternal saat hendak melakukan sidak, disinyalir sudah menjadi pola lama yang sengaja dibiarkan. Desakan audit menyeluruh kini menguat, menuntut pemeriksaan tidak hanya terbatas pada jajaran bawah, tetapi juga menyasar level Dirjen hingga pejabat yang bertanggung jawab pada masa sebelumnya, guna memastikan apakah anggaran yang digunakan berasal dari negara atau bersumber dari pihak-pihak yang sedang menjalani masa pidana.








































