JAKARTA | Temuan mengejutkan mengungkap adanya praktik penyimpangan serius di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cibinong, Jawa Barat. Tim Ombudsman Republik Indonesia mendapati sejumlah bangunan yang menyerupai hunian eksklusif di dalam area lapas, yang oleh pihak pengelola disebut sebagai rumah asimilasi. Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah, mulai dari area parkir dengan kendaraan pribadi, kolam, tempat berolahraga, hingga perabot rumah tangga seperti sofa, televisi, dan kulkas. Bahkan, ditemukan indikasi adanya konsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Fakta ini terungkap saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 24 September 2026. Upaya pengawasan yang dilakukan tim sempat mendapatkan perlawanan dari petugas lapas di lapangan yang berusaha menghalangi akses masuk ke area hunian khusus tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, pihak Ombudsman mencatat bahwa Kepala Lapas Cibinong tidak berada di tempat untuk mendampingi proses sidak. Salah satu warga binaan yang kedapatan berada di hunian tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka bisa menempati fasilitas eksklusif itu dengan membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Anggota Ombudsman RI, Syfrida Rahmawati, menyatakan bahwa temuan ini merupakan indikasi kuat adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu di dalam lapas. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan investigasi mendalam sesuai prosedur regulasi yang berlaku. Hasil investigasi ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk segera dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal di Lapas Kelas 2A Cibinong agar tidak kembali terulang praktik serupa yang mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan (*)








































