HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

ADMIN

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 23:06 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum, Zulkifli.
Sumber Foto: AJNN.Net

Pengamat Hukum, Zulkifli. Sumber Foto: AJNN.Net

BANDA ACEH – Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 disorot. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu.

“Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah.

Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan.

“Tidak bisa langsung menyimpulkan pemalsuan hanya karena tanggalnya berbeda. Harus diverifikasi dulu dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, dan untuk apa dokumen itu digunakan,” kata Zulkifli

Sumber: AJNN.Net

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Infrastruktur Mandul di Jantung Ibu Kota Baru, Api Lahap Hutan Embung IKN Tanpa Perlawanan Berarti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Tragedi Kabut Asap di Kalimantan: Habitat Satwa Terancam dan Kesehatan Warga Terpinggirkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Tragedi Karhutla di Taman Nasional Gunung Palung: Jeritan Satwa dan Perjuangan Petugas Menjinakkan Api yang Sulit Dijangkau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Langit Palangka Raya Berubah Oranye, Kesaksian Aktivis Dayak Patahkan Klaim Istana Soal Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jalan Badak Gayo Lues Lumpuh Diterjang Banjir, Warga Desak Pemerintah Pusat dan BWS Bertindak

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB