slot preparation.lsrs.lu

Sinyal Makar Mencuat di Balik Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 22:57 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berkembang ke arah dugaan tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di sela kunjungan kerja di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Rabu, 4 November 2026. Yusril menjelaskan, perkara yang awalnya merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedur kini didalami lebih jauh untuk mengungkap motif, tujuan penyadapan, serta kemungkinan adanya upaya menghambat pemerintahan.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Inisial LSP disebut mengarah kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka diduga melakukan intersepsi dan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi tersebut.

Yusril menerangkan, pengembangan penyidikan akan difokuskan pada motif dan arah penyadapan. Dari pendalaman awal, muncul tanda-tanda yang mengarah kepada tindakan makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

“Pasal 191 KUHP itu berbunyi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, indikasi makar yang dimaksud dalam perkara ini bukan bermaksud menghilangkan nyawa, melainkan dugaan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Aspek tersebut, menurut Yusril, yang sedang didalami penyidik secara terus menerus.

Yusril menambahkan, ancaman pidana dalam Pasal 191 mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh.

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB