JAKARTA | Negara tetangga kini harus menelan pil pahit akibat polusi lintas batas yang kembali merajai langit Asia Tenggara. Singapura sempat mencatatkan diri sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, sebuah predikat yang mencoreng wajah kawasan akibat kegagalan dalam menekan laju kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan informasi, situasi darurat ini memuncak pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika indeks kualitas udara di negara tersebut melonjak tajam ke kategori sangat tidak sehat.
Krisis lingkungan ini dipicu oleh kepungan asap pekat yang berasal dari wilayah Indonesia. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mencatat bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2026, kondisi udara di lima wilayah Singapura masih bertahan di level tidak sehat. Fenomena ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga di Negeri Singa, tetapi juga memaksa pemerintah di Malaysia, khususnya di Batu Pahat, Johor, untuk menutup ratusan fasilitas pendidikan mulai Selasa, 6 Oktober 2026, setelah indeks polusi udara menembus angka 203 yang masuk kategori sangat tidak sehat.
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahunnya ini merupakan potret buruk tata kelola lahan di Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang diperparah oleh fenomena iklim El Nino telah menciptakan kondisi lingkungan yang sangat kering dan rentan terbakar. Data dari platform pemantauan kebakaran Sipongi milik Kementerian Kehutanan Indonesia sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana jumlah titik panas pada September 2026 menjadi yang tertinggi sejak 2015. Lebih jauh, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan telah mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 20 perusahaan di sektor kelapa sawit, bubur kertas, dan gula yang wilayah konsesinya menjadi sumber utama asap tersebut. Meski prakiraan cuaca menunjukkan potensi hujan pada 9 hingga 11 Oktober 2026 yang diharapkan mampu meredakan kabut asap, ketergantungan pada faktor alam semata menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dalam menindak tegas korporasi pembakar lahan yang hingga kini masih terus beroperasi tanpa sanksi yang memberikan efek jera. (*)









































