BANDA ACEH – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada Kamis, 17 September 2026. Operasi penggeledahan kamar hunian serta tes urine narkoba ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari penyalahgunaan barang terlarang.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, seluruh petugas Rutan serta warga binaan menjalani pemeriksaan urine sebagai langkah preventif. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BNN Kota Banda Aceh, seluruh peserta dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Meski demikian, hasil nihil narkoba tidak lantas membuat kondisi rutan sepenuhnya steril dari pelanggaran aturan.
Petugas mendapati sejumlah benda yang dikategorikan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses penggeledahan di kamar hunian. Barang-barang yang ditemukan dan langsung diamankan tersebut meliputi paku, alat pemotong berupa cutter, serta tali pinggang. Temuan ini menjadi alarm bagi pihak pengelola Rutan mengenai masih adanya celah atau potensi masuknya barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Ramdani Boy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi yang wajib diperkuat. Menurutnya, pengamanan di dalam rutan tidak dapat dijalankan secara mandiri, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menutup ruang bagi peredaran narkoba maupun masuknya barang-barang terlarang lainnya. Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, yang menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan melalui pengawasan berkala. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan. Meskipun hasil tes narkoba menunjukkan hasil negatif, keberadaan benda-benda berbahaya di dalam sel tetap menjadi evaluasi serius bagi manajemen rutan untuk memperketat prosedur keamanan ke depannya. (*)








































