JAKARTA | Ketajaman pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi memicu sorotan publik terkait transparansi verifikasi dokumen pendidikan calon wakil presiden. Arsul Sani secara eksplisit mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan validasi menyeluruh terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi polemik di ruang publik. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 September 2026 tersebut, Arsul menegaskan bahwa verifikasi tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan harus menyentuh substansi ijazah atau sertifikat kelulusan yang dilampirkan.
Arsul Sani, yang secara kebetulan memiliki rekam jejak pendidikan di institusi serupa yakni University of Technology Sydney (UTS), mengungkapkan pemahamannya mengenai sistem pendidikan luar negeri. Ia menuntut penjelasan lebih dalam mengenai verifikasi dokumen yang diterbitkan oleh UTS Insearch (kini bernama UTS College), guna memastikan apakah dokumen tersebut telah memenuhi standar kesetaraan yang dipersyaratkan oleh regulasi kepemiluan di Indonesia. Hakim konstitusi tersebut menekankan bahwa pengujian terhadap dokumen asing harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya terbatas pada surat keterangan penyetaraan dari otoritas pendidikan terkait.
Dalam paparannya, Arsul menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf M dan pasal terkait dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang persyaratan pendidikan bakal pasangan calon. Ia secara tajam meminta KPU menjelaskan prosedur verifikasi yang telah dijalankan, apakah hanya bersifat formalitas pada surat keterangan penyetaraan atau juga mencakup verifikasi ijazah, certificate award, hingga status program pathway yang ditempuh di luar negeri. Baginya, klarifikasi ini krusial bukan hanya untuk kasus yang tengah ditangani, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi integritas proses demokrasi di masa mendatang agar tidak menyisakan ruang keraguan di mata masyarakat.
Menutup argumennya, Arsul mengingatkan para pihak, khususnya penyelenggara pemilu, akan pentingnya mata hati dan ketelitian dalam menjalankan tugas konstitusional. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang mencederai kepercayaan publik terhadap legitimasi kandidat yang terpilih dalam kontestasi politik nasional. (*)








































