Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menjerat terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jalannya persidangan diwarnai adu argumentasi antara tim penasihat hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara yang dinilai belum sepenuhnya diberikan kepada pihak pembela.
Perdebatan bermula ketika kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim. Ia menilai hak terdakwa untuk memperoleh seluruh dokumen perkara belum dipenuhi sebagaimana mestinya, sehingga menyulitkan tim penasihat hukum dalam menyiapkan langkah pembelaan.
Menurut Abdullah, timnya telah mendatangi kantor jaksa sehari sebelum sidang untuk meminta salinan berkas perkara. Namun, dokumen yang diterima disebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan berkas yang dimiliki penuntut umum.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya, tumpukan berkas perkara yang sebenarnya mencapai sekitar satu setengah meter. Akan tetapi, dokumen yang diserahkan kepada pihaknya hanya sekitar seperempat dari keseluruhan berkas tersebut.
Kondisi itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan tidak diserahkannya seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara. Abdullah menegaskan, tanpa akses terhadap berkas secara lengkap, pihaknya tidak dapat mempelajari perkara secara menyeluruh dan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga meminta agar seluruh dokumen yang diserahkan kepada pengadilan maupun penyidik diberikan dalam jumlah dan isi yang sama kepada tim pembela. Menurutnya, hal itu penting demi menjamin proses peradilan berlangsung secara adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Abdullah bahkan mempertanyakan alasan jaksa hanya menyerahkan sebagian dokumen. Ia menilai tidak boleh ada informasi atau barang bukti yang disembunyikan karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
Menanggapi keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dokumen yang wajib disampaikan kepada terdakwa bersama surat pelimpahan perkara adalah surat dakwaan beserta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara barang bukti maupun dokumen lain akan diperlihatkan dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
JPU juga menilai alasan penasihat hukum yang mengaitkan kelengkapan seluruh berkas dengan rencana pengajuan perlawanan terhadap surat dakwaan tidak tepat. Menurut jaksa, agenda persidangan saat ini adalah pembacaan dakwaan, sedangkan keberatan atau eksepsi yang akan diajukan cukup didasarkan pada surat dakwaan yang telah dibacakan.
Perdebatan kemudian berlanjut ketika tim kuasa hukum dr Tifa mengutip sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berpendapat istilah berkas perkara seharusnya dimaknai secara utuh, termasuk seluruh berita acara pemeriksaan maupun dokumen pendukung lainnya.
Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada interpretasi bahwa yang wajib diberikan kepada terdakwa adalah salinan Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan barang bukti akan dihadirkan dalam proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim kemudian mengambil sikap dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan kepada penasihat hukum terdakwa pada hari yang sama.
Hakim juga memberikan waktu selama satu pekan kepada tim kuasa hukum dr Tifa untuk mempelajari dokumen tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.
Majelis menegaskan apabila pada batas waktu yang ditentukan ternyata dokumen yang dibutuhkan belum diterima secara lengkap sehingga memengaruhi hak pembelaan terdakwa, persoalan tersebut dapat kembali disampaikan pada sidang berikutnya dan pengadilan akan mempertimbangkannya.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas proses hukum. Hakim menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkomitmen menyelenggarakan persidangan secara bersih, independen, dan bebas dari praktik suap maupun intervensi dalam bentuk apa pun.
Hakim turut meminta apabila ada pihak yang mengatasnamakan pengadilan dan meminta imbalan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun penuntut umum, agar segera dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai mempertimbangkan seluruh pendapat para pihak, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 9 Juli 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan perlawanan atau eksepsi dari tim penasihat hukum dr Tifa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. (*)









































