BOGOR | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk merespons temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas mewah di dalam sel tahanan. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas sorotan publik mengenai ketimpangan perlakuan dan dugaan praktik istimewa bagi narapidana tertentu yang sempat memicu perdebatan luas.
Dalam kunjungan yang berlangsung pada 26 September 2026 tersebut, pihak kementerian memastikan bahwa setiap laporan mengenai dugaan fasilitas ‘apartemen mewah’, simulator golf, hingga isu pungutan liar di lingkungan lapas akan diinvestigasi secara menyeluruh. Menko Kumham Imipas menekankan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, seraya memperingatkan Kepala Lapas bahwa tanggung jawab atas setiap kekacauan sistemik di dalam fasilitas pemasyarakatan berada di tangan pucuk pimpinan tertinggi di tempat tersebut.
Ketegangan sempat mewarnai proses sidak, terutama saat pihak otoritas lapas dicerca mengenai mengapa jajaran petugas tampak tidak kooperatif dan terkesan menutupi kondisi nyata saat tim Ombudsman mencoba melakukan intervensi sebelumnya. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong berdalih bahwa minimnya petugas di lapangan menjadi alasan kurangnya pengawasan, namun narasi tersebut segera ditepis dengan penegasan bahwa transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Menko menegaskan bahwa keterbukaan kepada publik dan wartawan adalah upaya untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku.
Selain memeriksa area yang diduga sebagai ‘apartemen mewah’ dan fasilitas khusus narapidana, tim meninjau langsung berbagai sudut lapas untuk memastikan tidak ada lagi ‘fasilitas siluman’ yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum di bawah. Penegakan keadilan menjadi komitmen utama pemerintah dalam memastikan bahwa standar keamanan dan perlakuan di seluruh lembaga pemasyarakatan tetap selaras dengan regulasi, tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi narapidana untuk mendapatkan perlakuan istimewa di luar ketentuan hukum. (*)








































