JAKARTA | Praktik penyalahgunaan fasilitas di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya temuan hunian dengan fasilitas mewah yang berdiri di bagian belakang kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas yang seharusnya berfungsi sebagai area pembinaan warga binaan tersebut justru disulap menjadi hunian eksklusif berstandar apartemen dan vila yang dilengkapi dengan ruang tamu, dapur, televisi, pendingin ruangan, hingga perlengkapan mewah lainnya.
Temuan mencolok ini terungkap saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Selain menemukan bangunan dengan fasilitas kelas wahid, petugas di lapangan juga mendapati sejumlah kendaraan pribadi berharga fantastis, termasuk mobil Toyota Alphard, yang terparkir di area yang seharusnya tertutup bagi akses pribadi tersebut. Lebih lanjut, dalam pemeriksaan di salah satu unit hunian, petugas mendapati keberadaan kulkas berisi minuman keras, yang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan yang sangat serius di dalam fasilitas negara.
Menanggapi temuan ini, pihak pengelola Lapas Kelas IIA Cibinong berdalih bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan rumah dinas bagi para pejabat dan pegawai lapas, serta fasilitas pendukung bagi regu pengamanan. Namun, keterangan tersebut kontras dengan temuan di lapangan di mana warga binaan kedapatan menghuni area tersebut. Saat tim pengawas mencoba melakukan konfirmasi, para warga binaan yang berada di lokasi kedapatan melarikan diri ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam, yang kemudian memicu ketegangan serta aksi dorong-dorongan antara tim inspeksi dengan petugas lapas yang mencoba menghalangi pemeriksaan.
Atas penyimpangan yang terstruktur ini, Ombudsman memberikan ultimatum tegas berupa tindakan korektif kepada jajaran Lapas Cibinong, mulai dari perintah pembongkaran fasilitas ilegal hingga tuntutan restrukturisasi pimpinan dan seluruh jajaran yang terlibat. Tindakan pengalihan fungsi aset negara untuk kepentingan pribadi dan segelintir warga binaan tertentu ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap integritas sistem pemasyarakatan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, pihak-pihak yang berupaya menghalangi tugas pengawasan lembaga negara dapat diancam dengan sanksi pidana penjara maupun denda, sebuah konsekuensi yang harus dihadapi jika jajaran lapas tidak segera melakukan pembenahan total dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. (*)








































